A1news.co.id|Aceh Utara– Insiden seorang pengendara motor tergelincir akibat jalanan penuh tanah di sekitar Cluster IV memicu reaksi keras dari seorang Geuchik (kepala desa) di Aceh Utara.
PT. Pema Global Energi (PGE), perusahaan energi yang beroperasi di wilayah tersebut, dinilai lambat dalam menangani masalah kebersihan lingkungan.
Peristiwa bermula pada Minggu malam (24/08/2025), ketika seorang warga Matangkuli, Aceh Utara, yang mengendarai sepeda motor Karisma X, terjatuh di persimpangan Simpang Redang, Cluster IV. Diduga kuat, penyebabnya adalah tanah yang berceceran akibat aktivitas alat berat milik PT. PGE.
Merasa geram dengan kondisi tersebut, Geuchik Ridwan mengambil tindakan tegas. Pada Selasa (26/08/2025), ia mengembok salah satu pintu pagar PT PGE Cluster IV sebagai bentuk protes atas kelalaian perusahaan dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengembokan ini saya lakukan agar perusahaan segera membersihkan tanah yang berceceran di jalan. Ini membahayakan pengendara, terutama sepeda motor. Aksi ini bukan provokasi,” tegas Ridwan.
Aksi Geuchik Ridwan rupanya membuahkan hasil. Satu jam setelah pengembokan, mobil penyiram jalan datang membersihkan tanah yang berceceran. Pintu pagar pun kembali dibuka.
“Aksi ini bukan karena saya benci perusahaan, tetapi agar perusahaan lebih cepat tanggap terhadap kebersihan lingkungan,” imbuhnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Agus Salim, Act External Relation Manager (PGE), namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hanya menunjukkan tanda dibaca (centang biru).
Di dalam Cluster IV PT. PGE, diketahui ada beberapa sub perusahaan yang beroperasi, yaitu PT. Eliazer Nahor Pratama dan PT. Petroflexx Prima.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah PGE, sebagai perusahaan strategis yang beroperasi di tengah masyarakat Aceh, harus menunggu aksi protes baru bertindak?
Persoalan ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola komunikasi PGE, terutama dalam menyikapi isu-isu sosial terkait kebersihan lingkungan. Masyarakat berharap PGE lebih terbuka dan profesional dalam menangani isu-isu seperti ini.
Sebagai informasi, tanggung jawab perusahaan terhadap kebersihan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT. PGE.(Rz)