A1news.co.id|Kampar – Aksi premanisme kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Riau. Belasan preman bayaran diduga suruhan pengusaha keturunan Tionghoa asal Medan, Surianto Widjaja alias Ayau, menyerang brutal anggota Kelompok Tani Kapau Jaya Sukses Lestari di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Akibat serangan berdarah itu, delapan petani dan anggota Agrinas babak belur dihajar. Mes kelompok tani hancur lebur, sementara suasana di lapangan masih mencekam.
Penyerangan ini diduga buntut dari penyegelan 1.446,43 hektar lahan sawit ilegal yang selama puluhan tahun dikelola Ayau tanpa izin resmi. Lahan tersebut sebelumnya ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Dua Gelombang Teror Preman”, Humas kelompok tani, Arul, menuturkan aksi kekerasan itu terjadi dua kali dalam sehari.
Sore hari, mobil angkutan buah sawit kelompok tani dihadang di jalan. Bentrokan tak terhindarkan.
Malam hari, belasan preman kembali datang membawa senjata tajam, menyerbu mes kelompok tani, dan menganiaya anggota hingga berdarah-darah.
“Preman-preman itu benar-benar brutal. Mereka merusak mes, memukul anggota kami, dan meninggalkan ketakutan. Ini jelas terencana, bukan spontan,” tegas Arul.
“Polisi Diminta Tangkap Dalang”
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu. Aparat kepolisian telah turun ke lokasi, namun warga mendesak agar hukum ditegakkan tidak hanya kepada preman bayaran, tapi juga otak pelaku yang menyuruh.
“Kalau hanya preman yang ditangkap, masalah tak akan selesai. Dalangnya jelas, yaitu pemilik lahan ilegal yang tak terima penyegelan,” tambah Arul.
“Ancaman Hukum Mengintai”
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Sementara, penguasaan lahan sawit ilegal masuk dalam ranah UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.(Irwan)