A1news.co.id|Takengon– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama dengan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian Lapangan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Imigrasi Takengon yang diwakili Tim menyampaikan saat ini kita sedang melakukan Pengawasan Keimigrasian pada Perusahaan Jaya Media Internusa (pengolahan getah pinus) yang berlokasi di Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Perusahaan Andritz (instalasi turbin PLTA Peusangan) yang berlokasi di Desa Wih Porak, Kecamatan Silih Nara, Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.
Dan Perusahaan Indo Cafco (perdagangan kopi) yang berlokasi di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Ungkapnya
Ia pun menambahkan, maksud dan tujuan Pengawasan Keimigrasian dalam rangka mencegah terjadinya potensi pelanggaran, ancaman gangguan stabilitas keamanan daerah sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing.
Seluruh TKA yang dilakukan pemeriksaan pada saat pelaksanaan Operasi Pengawasan Keimigrasian memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya.
Pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian, Tim tidak menemukan Pelanggaran Keimigrasian pada Perusahaan Jaya Media Internusa, Perusahaan Andritz dan Perusahaan Indo Cafco, Ucapnya.(WD)