A1news.co.id|Aceh Singkil – Dalam rangka membina dan meningkatkan kapasitas para imam kampung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, digelar kegiatan pelatihan fardu kifayah dan fiqih waris pada Rabu, 28 Agustus 2025, bertempat di Aula Bappeda Aceh Singkil.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 imam dari berbagai desa ini mendapat sambutan antusias dari para peserta.
Pelatihan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman para imam terhadap hukum-hukum Islam, khususnya ilmu faraid (ilmu waris), yang menjadi bagian penting dalam fiqih Islam dan kehidupan masyarakat.
Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini antara lain Ustadz Khalidin, Ustadz Irham, serta para dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Syekh Abdurrauf As-Singkily (STAISAR).
Dalam suasana dialogis, para imam berkesempatan berdiskusi langsung dengan para pemateri mengenai berbagai permasalahan fiqih yang sering dihadapi di masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ustadz Khalidin yang juga dikenal sebagai tokoh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), menegaskan pentingnya penguasaan ilmu fiqih oleh para imam.
Ia menyoroti bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah terangkatnya ilmu faraid dari tengah-tengah umat, yang akan mengakibatkan banyaknya perselisihan dalam hal warisan.
Ilmu faraid adalah bagian penting dari syariat Islam. Ketika ilmu ini mulai ditinggalkan, maka akan muncul fitnah dan sengketa di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, para imam harus memahami dan mampu membimbing umat dalam persoalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa imam kampung memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, bahkan di luar jam formal.
Oleh sebab itu, para imam diharapkan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini secara kaffah di tengah-tengah warga.
“Jangan sampai kita memiliki sesuatu yang haram, termasuk dalam hal warisan. Kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tambah Ustadz Khalidin.
Pelatihan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat peran imam sebagai pemimpin spiritual sekaligus rujukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keagamaan di tingkat desa. (Irfan)