Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 10 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 90 liter minuman tuak serta dua handphone serta dua dokumen.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lokasi Instansi Pengelolaan Lumpur Tinja milik Pemko Langsa, di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (09/09/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dedi Saputra, SH, MH, menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa kita ketahui bersama tugas dan kewenangan Kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Hal itu berdasarkan pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai dengan amanat Pasal 270 kitab undang-undang hukum acara pidana (KHUP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,” jelas Dedi.
Kejaksaan Negeri Langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan khususnya di Kota Langsa.
Maka itu kami Kejaksaan Negeri Langsa pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya dengan tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (up to date).
“Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan,” papar Dedi.
Dedi menambahkan, bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian;
Satu perkara tindak pidana khusus berupa; Barang Kena cukai hasil tembakau jenis SPM merk Ray sebanyak 1.001 karton @50 slop, @10 bungkus, @20 batang tanpa dilekati pita cukai yang tidak tercantum dalam manifest. Telah dimusnahkan sebelumnya oleh Kanwil DJBC Aceh sebanyak 991 karton. Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh N.2/Pen.Pid. Sus/2024/PN Bna. Tanggal 22 Agustus 2024, dan penyisihan (Sampel) sebanyak 10 karton.
Lalu satu buah Handphone merek Infinix X655C (dalam keadaan rusak), satu buah Handphone merk Oppo A18 (dalam keadaan rusak), satu berkas Print Out rekening koran terhadap rekening Bank BNI nomor: 1370476218 an PT. Berkat Pelayaran Berjaya dan periode transaksi 01 April 2022 s.d Agustus 2024. Kemudian, satu buah buku Pelaut atas nama Togap Hutauruk,
Selanjutnya satu Perkara Tindak Pidana Umum berupa, satu buah ember berukuran 60 Liter yang berisikan minuman jenis tuak dan satu buah ember berukuran 30 Liter yang berisikan minuman jenis tuak.
“Pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan “Indonesia Maju” yang adil, demokratis, dan sejahtera,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Langsa, Efrianto SH, MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra Suhartini SPd, MPd, Wakapolres Langsa, Kompol Hendra Marlan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhila Halim SHi, MH.
Hadir Ketua DPC GRANAT Kota Langsa, Islamsyah MTA ST, Ketua IKAN Kota Langsa, Hengki Syah Jaya SE, perwakilan Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Lapas Narkotika serta undangan lainnya.






















