• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa

10 September 2025
Wali Kota Langsa Tunjuk dr Donny Mulizar Plh Direktur RSUD 

Wali Kota Langsa Tunjuk dr Donny Mulizar Plh Direktur RSUD 

10 September 2025
Guru Dan Da’i Diberi Bekal Hukum Lewat Pelatihan Advokasi

Guru Dan Da’i Diberi Bekal Hukum Lewat Pelatihan Advokasi

10 September 2025
Polsek Sungsang Melaksanakan Gerakan Pangan Murah Di Dermaga Penyeberangan 

Polsek Sungsang Melaksanakan Gerakan Pangan Murah Di Dermaga Penyeberangan 

10 September 2025
Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti

Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti

10 September 2025
Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian Di PRG, Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi

Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian Di PRG, Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi

10 September 2025
Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih Dalam Kebijakan

Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih Dalam Kebijakan

10 September 2025
Polsek Ukui Beri Pembekalan Hukum dan Pencegahan KDRT dalam Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Catin se-Kecamatan Ukui

Polsek Ukui Beri Pembekalan Hukum dan Pencegahan KDRT dalam Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Catin se-Kecamatan Ukui

10 September 2025
Sinergitas TNI-Polri Gelar Patroli Cegah Karhutla di Desa Petani, Pelalawan

Sinergitas TNI-Polri Gelar Patroli Cegah Karhutla di Desa Petani, Pelalawan

10 September 2025
Pengamanan Unjukrasa AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Berjalan Aman Dan Kondusif

Pengamanan Unjukrasa AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Berjalan Aman Dan Kondusif

10 September 2025
Kantor Imigrasi Takengon Mengikuti Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai

Kantor Imigrasi Takengon Mengikuti Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai

10 September 2025
Polsek Kerumutan Intensifkan Patroli Blue Light untuk Cegah Kejahatan di Objek Vital dan Pusat Keramaian

Polsek Kerumutan Intensifkan Patroli Blue Light untuk Cegah Kejahatan di Objek Vital dan Pusat Keramaian

10 September 2025
Muhammad Fauzan Terpilih Sebagai Geusyik Rayeuk Munje, Model Pilchiksung Akan Diadopsi

Muhammad Fauzan Terpilih Sebagai Geusyik Rayeuk Munje, Model Pilchiksung Akan Diadopsi

10 September 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa

by Admin
10 September 2025
in Berita
0
Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas.

 

Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

 

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya.

 

Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

 

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

 

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

 

Tuduhan Tekanan Penyidik

 

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

 

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

 

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

 

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

 

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

 

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

 

Akan Lapor ke Jaksa Agung

 

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

 

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

 

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.(Tim)

Post Views: 4
Share196Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa

Kasus ADD Padangsidimpuan Terungkap Penuh Drama: Pledoi Sebut Nama Pj. Walikota Dan Oknum Jaksa

10 September 2025
Wali Kota Langsa Tunjuk dr Donny Mulizar Plh Direktur RSUD 

Wali Kota Langsa Tunjuk dr Donny Mulizar Plh Direktur RSUD 

10 September 2025
Guru Dan Da’i Diberi Bekal Hukum Lewat Pelatihan Advokasi

Guru Dan Da’i Diberi Bekal Hukum Lewat Pelatihan Advokasi

10 September 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In