A1news.co.id|Aceh Singkil – Dugaan pencemaran sungai oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Nafasindo di Aceh Singkil dipastikan tidak terbukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, Surkani, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (25/9/2024).
“Setelah dilakukan uji sampel melalui laboratorium, hasil limbah menunjukkan masih di bawah ambang batas baku mutu atau bisa dikatakan negatif,” ungkap Surkani.
Sebelumnya, warga melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran kolam limbah nomor 9 milik PT. Nafasindo, yang diduga mengakibatkan matinya ikan secara tiba-tiba di aliran Sungai Lae Gombar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH bersama Kepolisian Polres Aceh Singkil, masyarakat, dan pihak perusahaan, melakukan investigasi lapangan dan pengambilan sampel air dari tiga titik lokasi, yaitu kolam 9 (lokasi limbah),badan air Lae Singkohor, dan sungai Lae Gombar.
Sampel-sampel tersebut kemudian diuji di Laboratorium PT. Mutu Agung Tbk di Medan, Sumatera Utara.
“Hasil pengujian laboratorium terhadap seluruh parameter kualitas air menunjukkan masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Surkani.
Meskipun hasil laboratorium menyatakan tidak terjadi pencemaran, PT. Nafasindo tetap menyatakan komitmennya untuk melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen yang kemungkinan terbawa limbah.
Memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak secara adil dan proporsional.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar operasional. (Irfan)