A1news.co.id| Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan terkait pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, tanggal 25 – 27 September 2025.
Dengan adanya koordinasi dan konsultasi secara langsung, diharapkan setiap kendala yang dihadapi di lapangan dapat memperoleh solusi yang tepat serta menghasilkan langkah langkah strategis guna meningkatkan efektivitas kerja TIMPORA.(WD)