A1news.co.id|Takengon – Melalui pesan tertulisnya Sadikin Arisko mengatakan PT Linge Mineral Resources harus segera menghentikan, karena tidak berdampak baik bagi daerah dan masyarakat
“Pemerintah Aceh dan pusat sudah memprioritaskan tambang rakyat, oleh sebab itu kita meminta kepada pemerintah Aceh agar segera menghentikan proses Tahapan eksplorasi menuju ke tahap operasi produksi tambang yang di lakukan oleh PT LMR” kata sadikin
Sadikin Arisko juga mengatakan ijin iup PT Lmr seluas 36000 Hektar, yang meliputi kecamatan Linge dan kecamatan bintang kabupaten Aceh Tengah
“Menurut informasi iup PT LMR seluas 36000 hektar yang meliputi kecamatan bintang dan Linge, artinya kalau ini di kuasai LMR maka tidak ada lagi kesempatan untuk masyarakat Aceh Tengah untuk mengelola hasil bumi sendiri.
Oleh sebab itu, Pemerintah daerah Aceh Tengah dan pemprov aceh harus mengambil langkah Tegas untuk segera memberhentikan proses tahapan PT tersebut.
Jika tidak maka WPR dan IPR yang sudah di perintahkan pemprov untuk di ajukan itu nihil” ujar Sadikin
Sadikin Arisko menjelaskan pihaknya bukan tidak berdasar dalam menuntut pemberhentian tahapan yang di lakukan PT LMR, ia mengatakan tidak ada keuntungan untuk daerah dan masyarakat atas hadirnya PT LMR
“Tuntutan kami bukan tidak berdasar, dari hasil investigasi kami sejauh ini tidak ada agreement antara PT LMR dengan pemerintah daerah, artinya jangan sampai daerah hanya menikmati dampak buruk dari kegiatan yang di lakukan LMR nantinya.
Terbukti dari apa yang kita ketahui saat ini putra daerah yang di pekerjakan di LMR tidak berstatus karyawan, hanya sebagai pekerja lepas” tutup sadikin.(WD)