A1news.co.id|Takengon – Di tengah polemik yang berkembang terkait video viral yang beredar beberapa waktu lalu, perwakilan tenaga non-ASN Kabupaten Aceh Utara memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul terkait peran berbagai pihak dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, salah seorang tokoh sentral dari kalangan tenaga non-ASN, yang menaungi pula tenaga bakti sukarela, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Aceh Utara beserta seluruh jajaran pemerintah daerah.
Ucapan terima kasih ini ditujukan atas dedikasi dan perjuangan tanpa lelah yang telah dilakukan dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di berbagai sektor vital, termasuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis.
“Kami menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Aceh Utara, yang selama ini telah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi kami, tenaga non-ASN, di berbagai bidang,” ungkapnya.
“Perjuangan beliau yang tak kenal lelah, dengan intensitas tinggi melakukan audiensi dan koordinasi antara Aceh dan Jakarta untuk memperjuangkan nasib kami di Kementerian PAN-RB, akhirnya membuahkan hasil positif bagi lebih dari 8.000 tenaga non-ASN di Aceh Utara.”
Ia menegaskan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu merupakan implementasi dari kewenangan pemerintah daerah, yang selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, dan bukan merupakan hasil rekomendasi atau intervensi dari pihak eksternal.
“Saya ingin menggarisbawahi bahwa dalam proses pengangkatan P3K paruh waktu ini, tidak ada peran atau kewenangan pihak lain, termasuk anggota DPD.
Semua ini adalah murni hasil dari perjuangan dan kerja keras pemerintah daerah, terutama Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta dukungan penuh dari DPRK Aceh Utara,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan penghargaan atas kolaborasi yang terjalin antara berbagai dinas dan lembaga di Aceh Utara, yang telah berupaya keras untuk memberikan kepastian status kepada para tenaga bakti dan sukarela yang selama ini telah mengabdikan diri tanpa kejelasan status yang pasti.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kami berharap, dengan sinergi dan kerja keras yang terus kita lakukan, Aceh Utara akan semakin maju dan bangkit di berbagai sektor,” tutupnya dengan penuh optimisme.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen para tenaga non-ASN untuk terus memberikan kontribusi maksimal dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh tenaga honorer di Aceh Utara.
Pemerintah kabupaten memegang peranan krusial dalam proses rekrutmen PPPK paruh waktu.
Tanggung jawab mereka mencakup pengajuan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB serta alokasi anggaran yang memadai untuk gaji PPPK paruh waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah kabupaten menjalin kemitraan strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB untuk menjalankan proses rekrutmen PPPK paruh waktu secara komprehensif, mulai dari tahap pengajuan kebutuhan, seleksi, hingga pengangkatan PPPK paruh waktu.(RF)