A1news.co.id|Aceh Utara– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini, enam dari tujuh anggota Tuha IV Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, melaporkan oknum ke Polres Aceh Utara atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2024.
Menurut pengakuan para anggota Tuha IV, mereka tidak pernah menandatangani laporan realisasi anggaran Dana Desa 2024 yang telah diserahkan ke pihak kecamatan dan dinas terkait.
Kejanggalan ini memicu kecurigaan adanya oknum yang sengaja memalsukan tanda tangan mereka untuk meloloskan laporan tersebut.
“Kami merasa tidak pernah menandatangani laporan itu. Ini sangat aneh, karena pada pengajuan tahap 2 anggaran Dana Desa 2025, sudah ada realisasi anggaran 2024 yang seolah-olah telah disetujui oleh kami,” ujar salah seorang anggota Tuha IV yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini menambah daftar panjang permasalahan yang terjadi di Desa Mamplam.
Pada tahun 2023, Geusyik desa tersebut juga sempat tersandung kasus penyelewengan proyek pengerjaan saluran irigasi.
Meskipun masalah tersebut telah diselesaikan setelah mendapat sorotan dari media, kepercayaan masyarakat terhadap Geusyik tetap menjadi sorotan.
Selain itu, Geusyik juga diduga mengelola dana sebesar Rp10.500.000 per bulan dari PT PGE untuk pembayaran Well GIW secara sepihak, tanpa melibatkan musyawarah dengan perangkat desa lainnya.
Semua permasalahan ini diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum, namun belum ada tindakan tegas yang diambil.
Menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, masyarakat dan Tuha IV Desa Mamplam berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka.
Mereka juga berharap agar desa mereka terbebas dari praktik-praktik manipulasi dan korupsi yang hanya menguntungkan segelintir oknum.
“Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat hanya menjadi lahan korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Mamplam.
Kepada awak media, perwakilan Tuha IV Desa Mamplam menyatakan telah menyerahkan bukti tanda tangan yang diduga palsu yang mereka peroleh dari kantor Camat Nibong, serta tanda tangan pembanding ke pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Aceh Utara.(RF)