A1news.co.id|Takengon – Pemilihan Reje Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan tajam.
Setelah menolak menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dalam waktu berdekatan Saksi calon Reje nomor urut 1, Mahran, resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pemilihan Reje (P2R), Akmal Rezeki, pada Senin (20/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Mahran menyampaikan empat poin keberatan: bilik suara gelap, posisi kotak suara tidak sesuai, kekurangan dua surat suara, dan tidak adanya koordinasi panitia dengan saksi.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan ke Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, Dinas PMK Aceh Tengah, dan Camat Lut Tawar.
“Kami menilai proses tidak jujur dan tidak transparan dan terlalu pulgar dalam indikasi melakukan kecurangan. Jika hal ini tidak di ditindaklanjuti, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Mahran.
Keberatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:
• Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 (Pasal 45): Pemungutan suara harus jujur, bebas, dan rahasia.
• Qanun Aceh No. 5 Tahun 2009 (Pasal 28): Panitia wajib netral.
• Perbup Aceh Tengah No. 35 Tahun 2023: Panitia wajib menyediakan bilik suara yang layak; saksi berhak ajukan keberatan tertulis.
• Permendagri No. 65 Tahun 2017: Pelanggaran serius dapat berujung pada pemungutan suara ulang.
Hingga kini, Ketua P2R belum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang di layangkan oleh Tim calon Reje Pedemun nomor urut 1 Yusra Effendi.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di tingkat kampung.(WD)