A1news.co.id|Banyuasin – Jajaran Polsek Sungsang berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berat, Kasus yang berawal dari rasa cemburu dan kabar fitnah ini terjadi pada Sabtu (18/10/2025) pagi di Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II.
Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa korban, Saini bin Abdus (46), warga setempat, Hendri Een bin Ishak (38), yang juga merupakan tetangganya.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja. Keduanya bertemu di depan rumah korban.
Tersangka kemudian mendatangi dan menuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.
“Pemicu lainnya adalah rasa cemburu tersangka karena korban pernah datang ke rumahnya dan mengobrol dengan istri tersangka,” jelas Kapolsek Fariz dalam laporannya.
Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berlanjut menjadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri dikabarkan mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggangnya.
Tanpa ampun, tersangka kemudian menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.
Seorang saksi, Jhoni bin Jamal, berusaha melerai dan berhasil merebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bin Sulaiman, bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang.
Mendapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memerintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk memburu pelaku.
Tersangka berhasil diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” tutur Kapolsek.
Polisi mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama. Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta menggelar perkara.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (Mindik), mengajukan permintaan visum et repertum, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau.(Amd)