PERHENTIAN RAJA ,a1news.co id– Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Polsek Perhentian Raja lakukan pengawasan panen perdana jagung pipil yang bertempat di Lahan Ponpes Irsyad Al Islami bekerjasama dengan BUMDes Harapan Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar, Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, sekira pkl: 09.30 WIB
Kegiatan Panen Perdana Jagung Pipil dalam rangka mendukung program pemerintah juga turut di hadiri Camat Perhentian Raja: Bpk. Fajri Hasbi, S.STP, M.Si., Kapolsek Perhentian Raja Diwakili Kanit Reskrim IPDA. ASHARI ANTONI, S.Kom, Danramil 06 Siak Hulu Diwakili Danpos PELTU. S.B. Hutabarat, Kepala Desa Lubuk Sakat Zainuddin, Kepala BPP Perhentian Raja Sarbaini, S.P. turut serta
PPL Desa Lubuk Sakat Asniwati, Pendamping Desa Kecamatan Putri, Para Kanit Polsek Perhentian Raja dan Staf dari Kantor Camatan Perhentian Raja.
“Adapun panen jagung pipil ini dilakukan dilahan milik Pondok Pesantren Irsyad Al Islami dengan lahan seluas 2 Ha dengan hasil panen sebanyak 2.500 Kg (Dua Ribu Lima Ratus Kilogram)
Kemudian pada kesempatan itu Kapolres Kampar AKBP Boby Putra R.S, S.I.K melalui Kapolsek Perhentian raja yang diwakili oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.Kom menjelaskan “Adapun Peran Polsek Perhentian Raja dalam mendukung Program Pemerintah ini dengan cara Mendorong Para Petani untuk dapat melakukan swasembada pangan dengan cara salah satunya menanam jagung pipil, Melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Desa yang digunakan sebagian untuk Program Ketahanan Pangan dan melaporkan kegiatan program ketahanan pangan langsung kepimpinan” Jelas Kanit.
“Program ketahanan pangan penanaman jagung memiliki beberapa regulasi dasar, antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah, Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, termasuk penanaman jagung, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang mengatur alokasi, penyaluran, dan pengawasan Dana Desa untuk program-program strategis seperti ketahanan pangan” jelas Kanit Reskrim Polsek
“Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi jagung nasional, mendukung swasembada pangan, dan memperkuat ketahanan pangan di Indonesia” ungkap Antoni.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif di mana Kegiatan Panen Perdana Jagung pipil Desa Lubuk Sakat berakhir pukul 11.30 WIB. (Endang.s)