A1news.co.id|Aceh Singkil – Patroli Polisi Syariat Islam Aceh Singkil melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar memakai busana muslim ketika berada di luar rumah.(24/10)
Hal ini lagi-lagi mendapat sorotan dari laporan masyarakat akan marak nya para laki-laki dan wanita dewasa di saat melakukan joging pagi atau sore hari tidak memakai busana muslim, di seputaran kota Singkil.
Di saat gelar patroli, Polisi Syariat Islam Aceh Singkil masih menemukan sejumlah para pemuda dan pemudi ada yang memakai celana pendek atau wanita yang memakai pakaian ketat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah melalui kepala bidang Wilayatul Hisbah, H. Zulkarnaini mengatakan patroli dilaksanakan karena ada laporan masyarakat atas banyak nya warga yang tidak mematuhi aturan berbusana di kota ulama Syech Abdurrauf Singkil.
Sehingga kita buat himbauan berdasarkan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang busana dengan ini mengajak seluruh kaum muslimin dan muslimat agar memakai busana muslim sesuai syariat Islam dalam menjalankan aktivitas diluar rumah.
Kami tegaskan seluruh lapisan masyarakat yang melakukan kegiatan jogging pada pagi dan sore hari.
Tidak memakai celana pendek dan menampakkan aurat serta dilarang memakai celana ketat yang menampilkan lekukan tubuh.
Demikian himbauan ini kami sampaikan agar dilaksanakan ! , pungkasnya.
4 personil yang di terjunkan kelokasi kemudian menyisir di kawasan perkotaan Pulo Sarok , Simpang 4 tugu pasar, jalan lintasan ke desa Teluk Rumbia hingga ke kawasan olah raga di simpang BRR.
Hasil nya, petugas menemukan sejumlah warga yang kedapatan memakai pakaian tidak sesuai Qanun Aceh.
Selanjutnya diberi pengarahan sebelum di berikan sangsi agar mematuhi akan ada nya larangan menggunakan pakaian tidak senonoh di luar rumah. (Irfan)













