A1news.co.id|Takengon – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu wujud nyata demokrasi di tingkat paling bawah. Melalui Pilkades, masyarakat desa diberi kesempatan untuk menentukan pemimpinnya secara langsung, bebas, dan rahasia.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih sering muncul persoalan yang mengganggu kemurnian proses demokrasi tersebut, yaitu ketidaknetralan aparat desa.
Aparat desa seharusnya berdiri di posisi netral dan tidak memihak kepada calon kepala desa mana pun. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib, serta memberikan pelayanan publik secara adil kepada semua pihak.
Namun kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Tidak jarang aparat desa ikut terlibat dalam aktivitas kampanye, memberikan dukungan terselubung, bahkan menggunakan kewenangan dan fasilitas desa untuk menguntungkan salah satu calon.
Sikap tidak netral semacam ini bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Desa yang seharusnya menjadi ruang persaudaraan justru terbelah karena adanya tekanan atau ketidakadilan dari pihak yang memiliki kekuasaan.
Pemerintah daerah, panitia Pilkades, serta pihak berwenang lainnya perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap perilaku aparat desa selama masa pemilihan.
Tindakan tegas harus diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Selain itu, masyarakat juga harus berani melaporkan setiap bentuk penyimpangan agar Pilkades berjalan jujur, adil, dan damai.
Netralitas aparat desa adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Tanpa netralitas, hasil Pilkades akan kehilangan legitimasi moral dan sosialnya.
Karena itu, sudah saatnya semua pihak, terutama aparat desa, benar-benar menegakkan prinsip netral, profesional, dan berintegritas demi terwujudnya demokrasi desa yang sehat dan bermartabat.
Penulis : Aktivis Dan Pemerhati Demokrasi Desa






















