A1news.co.id|Feature – Negeri dengan alam yang indah dan menjadi andalan wisata Aceh ternyata menyimpan persoalan tentang sampah. Aroma kopi diantara pelukan gunung, dihiasi damainya Danau Lut Tawar, tidak membuat Aceh Tengah terbebas dari prediket darurat sampah.
Persoalan Aceh Tengah masuk dalam darurat sampah termaktub dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 tahun 2025 Tentang Daerah Dengan Kedarutan Sampah.
Media A1news.co.id mencermati keputusan menteri ini, dimana Aceh Tengah masuk dalam nomor urut 43 sebagai daerah yang darurat sampah. Fakta ini disatu sisi memang mengejutkan, apalagi Bupati Aceh Tengah Haili Yoga melakukan video cal langsung dengan menteri untuk membudayakan bersih sampah.
Dalam surat Menteri itu dijelaskan, tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Menteri menetapkan lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan sampah yang memerlukan penanganan segera.
Kedaruratan sampah dimaksud, memerlukan rincian kriteria yang berkaitan dengan unsur mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai.
Ahirnya Menteri Lingkungan Hidup menetapkan tentang daerah dengan kedaruratan sampah, termasuk Aceh Tengah di dalamnya.
Dalam putusan itu dijelaskan, soal kedaruratan sampah merupakan terjadinya timbunan sampah dalam jumlah besar, akibat mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai.
Sehingga, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Tidak memiliki tempat pemprosesan akhir (TPА). Tidak melaksanaan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan dan masih melakukan kegiatan open dumping.
Nilai kinerja pengelolaan sampah melalui Adipura ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh); dan/atau sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Dari kriteria yang ditetapkan Menteri Lingkungan hidup, Aceh Tengah masuk salah satu didalamnya sebagai daerah darurat sampah. Sampai saat ini negeri dingin itu belum mampu mengolah sampah dengan baik, sehingga menjadi energy yang terbarukan.
Sampai saat Bupati Haili Yoga belum mampu untuk mengatasi permasalah sampah. Walau Bupati Aceh Tengah saat meresmikan qanun tentang kebersihan dan gotong royong mengadakan video call langsung dengan menteri lingkungan hidup.
Aceh Tengah berdasarkan kepetusan Menteri Lingkungan hidup masuk nomor urut 43 dalam persoalan kedaruratan sampah. Sampai kapan?






















