Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Jum’at 21 November 2025 di Aula Setdakot Langsa.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ali Musafah, SE, dihadiri oleh Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Abati Azhari, beserta Perwakilan Forkopimda, Pimpinan OPD, Majelis Fatwa, Majelis Tuha Lapan, Tuha Peut Wali Nanggroe, Baitul Mal dan tamu undangan lainnya.
Asisten II Pemko Langsa Ali Musafah pada kesempatan itu mengatakan Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang diberikan oleh negara, salah satunya adalah kewenangan dalam penyelenggaraan Syari’at Islam.
“Keistimewaan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah besar yang wajib kita jalankan dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.” ungkapnya.
Implementasi nilai-nilai Syari’at Islam tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum atau regulasi, tetapi juga mencakup pembinaan akhlak, pendidikan moral, penguatan keluarga, tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Adapun tujuan dari semua ini tidak lain untuk terciptanya kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.
Dalam konteks penerapan Syari’at Islam harus selaras dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai pusat kemajuan. Oleh karena itu, koordinasi seperti yang kita laksanakan hari ini menjadi sangat penting untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, serta menyamakan persepsi antar instansi terkait.
Kemudian, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Abati Azhari dalam rapat koordinasi itu memaparkan adapun pokok pembahasan terkait Dinul Islam di Kota Langsa yakni :
Pertama, Pembahasan terkait penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang dilaksanakan melalui lembaga Wali Nanggroe. Kedua, Pembahasan terkait pola perilaku masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’at islam.
Ketiga, Pembahasan terkait dengan Geuchik dan Mukim yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh No 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syari’at islam. Keempat, Pembahasan terkait dengan penggunaan lahan oleh pengusaha yang berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat.
Kelima, Pembahasan terkait Pageu Nanggroe. Keenam, Standarisasi adat dan kehidupan kemasyarakatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat islam.
Ketujuh, Kendala instansi vertikal terkait dalam penyelesaian persoalan kemasyarakatan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’at islam. Dan hal-hal lain yang diperlukan untuk dibahas.






















