A1news.co.id|Aceh Singkil – Seorang pria berinisial S (22), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil.
Ia diamankan karena diduga hendak melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Senin (7/12).
Mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (6/12) setelah petugas mencurigai gerak-gerik sebuah mobil sedan di sekitar SPBU Gunung Meriah sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli melihat mobil tersebut mengisi BBM, lalu membuntutinya hingga ke arah Desa Sidorejo.
Sesampainya di sebuah rumah, mobil itu berhenti, dan petugas mendapati S tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.
“Melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, tim langsung melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku S bersama barang bukti,” ujar Darmi.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil sedan Mazda warna merah, tiga jerigen berisi Pertalite masing-masing berukuran 5 liter, satu jerigen kosong, serta satu selang warna kuning.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Darmi menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.
Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama pada masa pemulihan pascabencana yang rawan menimbulkan kelangkaan.
“Polres Aceh Singkil akan terus memantau serta melakukan penindakan terhadap siapa pun yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi,” tegasnya. (EW)






















