A1news.co.id| Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil terus mengintensifkan pengawasan terhadap penegakan Syariat Islam.
Dalam patroli rutin yang digelar pada Selasa malam (13/1/2026), petugas mengamankan sepasang muda-mudi yang kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan di pusat ibu kota kabupaten, antara lain kawasan Taman depan Masjid Nurul Makmur, Alun-alun, Pelabuhan Feri, Pelabuhan CPO, serta area sekitar sekolah SMK dan SLB.
Plt. Kasat Pol PP dan WH Aceh Singkil, Afrijal melalui keterangan resmi petugas piket, menyampaikan bahwa patroli ini merupakan komitmen instansi dalam menjalankan amanat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat penyisiran dilakukan, tim menemukan pasangan muda-mudi yang sedang meminum minuman tuak di salah satu lokasi patroli.
Kami langsung mengambil tindakan di tempat,” ujar perwakilan tim piket.
Sebagai langkah penindakan, petugas melakukan pembinaan secara lisan dan memberikan teguran keras kepada pasangan tersebut.
Seluruh sisa minuman keras yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dibuang di tempat.
Setelah diberikan pengarahan mengenai pelanggaran syariat, pasangan tersebut diperintahkan untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
“Kehadiran personel di lapangan bertujuan agar masyarakat merasa terayomi dan memiliki akses langsung untuk melapor apabila melihat adanya pelanggaran hukum jinayat di tengah lingkungan mereka,” tambahnya.
Pihak Satpol PP dan WH mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna menghindari perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh. (EW)






















