A1news.co.id|Takengon – Mahasiswa Hukum Tata Negara, Agus Muliara, menyesalkan memanasnya konflik antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Ia mempertanyakan, apakah konflik ini murni soal perbedaan pandangan dalam tata kelola pemerintahan, atau justru telah bergeser menjadi pertarungan kepentingan politik dan ego kekuasaan di tingkat elite daerah.
Menurut Agus, polemik terbuka antara Ketua DPRA dan Sekda Aceh tidak hanya berpotensi merusak visi dan misi Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), tetapi juga mengganggu stabilitas roda pemerintahan daerah.
“Yang perlu dipertanyakan publik: di mana sebenarnya substansi masalahnya? Apakah ada persoalan kinerja, persoalan kewenangan, atau ini sekadar konflik politik yang dikemas sebagai isu kelembagaan?” ujarnya.
Dalam perspektif hukum tata negara dan tata kelola pemerintahan daerah, Agus menegaskan bahwa hubungan antara legislatif dan eksekutif seharusnya dibangun di atas prinsip checks and balances yang sehat, bukan konflik terbuka yang bernuansa personal.
Perbedaan pandangan memang wajar dalam demokrasi, tetapi ketika perbedaan itu dipertontonkan sebagai konflik terbuka antar pejabat tinggi daerah, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat Aceh.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh saat ini masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk dampak bencana alam dan agenda pemulihan daerah yang membutuhkan fokus, energi, serta konsolidasi seluruh unsur pemerintahan.
“Dalam kondisi seperti ini, publik justru melihat elite politik saling berhadap-hadapan. Ini patut dipertanyakan: apakah konflik ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau justru menjauh dari kepentingan rakyat?” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai Ketua DPRA sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah semestinya mengedepankan sikap kenegarawanan, menurunkan tensi politik, dan kembali fokus pada fungsi utama DPR, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Kritik terhadap eksekutif, termasuk terhadap Sekda, adalah sah dan dijamin dalam sistem demokrasi, namun harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, serta melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui eskalasi konflik di ruang publik.
“Kalau memang ada persoalan kinerja Sekda, negara ini punya prosedur dan mekanisme evaluasi yang jelas. Yang perlu dibuka ke publik adalah: apa indikator kegagalannya, apa dasar hukumnya, dan sudah sejauh mana mekanisme itu ditempuh?.
Jangan sampai konflik ini justru terlihat lebih sebagai drama politik ketimbang upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa konflik terbuka antara Ketua DPRA dan Sekda Aceh hanya akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, membuka ruang dialog kelembagaan yang sehat, dan kembali menempatkan kepentingan rakyat Aceh sebagai prioritas utama, agar agenda pembangunan dan pemulihan daerah tidak tersandera oleh konflik elite yang tidak produktif.(*)






















