A1news.co.id|Aceh Utara – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparatur desa mengguncang Desa Pulo Blang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala desa (geusyik) Pulo Blang diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana desa, dengan bendahara dan aparatur desa lainnya terindikasi turut bersekongkol.
Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa ratusan juta dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke Gampong Pulo Blang, diduga hanya menjadi lahan korupsi bagi para aparatur desa.
Salah satu contohnya adalah dana tambahan tahun 2025 yang ditaksir mencapai Rp 120.000.000, serta program ketahanan pangan tahun 2025 senilai Rp 161.323.200, dilaporkan mangkrak tanpa realisasi.
Sumber terpercaya dari media ini mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 hingga saat ini, tidak ada lagi pembangunan atau program fisik yang terealisasi di desa tersebut. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat pun kerap kali tertahan di tangan geusyik.
Dugaan keterlibatan bendahara dan aparatur desa lainnya bukanlah sekadar spekulasi. Hal ini diperkuat dengan laporan realisasi anggaran yang secara rutin disajikan setiap tahunnya.
Sebagai contoh, program ketahanan pangan tahun anggaran 2025, dalam laporan tahap pertama dinyatakan telah terealisasi demi kelancaran pencairan dana tahap berikutnya. Padahal, program tersebut sama sekali tidak pernah dikerjakan.
Publik menduga kuat adanya persekongkolan jahat dalam pengelolaan dana desa di Gampong Pulo Blang. Ironisnya, warga sendiri terkesan apatis dan tidak berani menyuarakan kebenaran, seolah-olah mereka telah pasrah dengan kondisi tersebut.
Sementara itu, geusyik atau kepala desa hingga saat ini tidak dapat dihubungi. Nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif, dan menurut informasi yang beredar, ia sudah tidak pernah terlihat lagi di desa.
Di sisi lain bendara Pulo Blang saat di hubungi malah menyuruh awak media untuk menghubungi geusyik, dan menanyakan tentang siapa yang melapor kepada awak media, tanpa penjelasan apa tujuan menanyai nama pelapor.
Permasalahan yang terjadi di Desa Pulo Blang, Kecamatan Tanah Luas, harus ditangani secara serius. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk tidak mengabaikan indikasi korupsi yang merugikan masyarakat.
Keberadaan dana desa seharusnya menjadi stimulus bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, jika dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka tujuan mulia tersebut akan sulit terwujud.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Pulo Blang ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi di tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus ditegakkan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
Pulo Blang adalah ujian bagi penegakan hukum di Aceh Utara, keadilan harus ditegakkan, koruptor harus di hukum, dan dana harus di kembalikan kepada rakyat.(Tim)






















