A1news.co.id|Takengon – Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Ilham Bela Perkasa, beserta tim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Pada kegiatan ini Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian selaku pemateri, menyampaikan panduan penggunaan serta simulasi pemindaian berkas paspor orang asing pada aplikasi APOA.
Implementasi APOA berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab pemateri dengan peserta kegiatan. Melalui kegiatan ini diharapkan pemanfaatan aplikasi APOA dapat diimplementasikan secara optimal pada seluruh penginapan di wilayah Kabupaten Bener Meriah.(*)






















