A1news.co.id|Aceh Utara – Masyarakat Desa Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mulai menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja Geusyik (Kepala Desa) mereka.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah pekerjaan yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2025 belum juga terselesaikan.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025. Proyek ini, yang seharusnya menjadi wujud nyata pembangunan desa, kini terbengkalai tanpa kejelasan.
Ironisnya, bukan hanya masyarakat awam yang tidak mengetahui rincian proyek tersebut, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa pun diduga tidak memiliki informasi yang memadai mengenai anggaran dan spesifikasi proyek.
“Kami tidak tahu berapa anggaran untuk proyek ini, bagaimana desainnya, dan kapan seharusnya selesai.
Yang kami tahu, proyek ini sudah lama terbengkalai dan tidak ada kejelasan,” ujar salah seorang warga Desa Rangkaya yang enggan disebutkan namanya.
Selain proyek fisik, Program Ketahanan Pangan(PKP) tahun 2025 juga menuai kritik tajam.
Program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, justru diduga sarat dengan praktik penyimpangan.
“Kabarnya, hanya segelintir orang saja yang menerima bantuan kambing, tanpa ada bantuan untuk pembuatan kandang atau biaya sewa tempat. Kami juga tidak tahu apa dasar hukum atau peraturan yang mengatur program ini,” lanjut warga tersebut.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Geusyik Desa Rangkaya telah menyalah gunakan DD untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan DD di Desa Rangkaya.
“Kami menduga ada praktik korupsi dalam pengelolaan DD di desa kami. Kami ingin agar Geusyik diperiksa dan jika terbukti bersalah, harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas warga tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan DD di Desa Rangkaya, antara lain:
1. Penyalahgunaan Wewenang: Geusyik sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
2. Korupsi: Dugaan penyelewengan anggaran proyek fisik dan program ketahanan pangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Jika dalam pengelolaan DD tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, seperti prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, maka Geusyik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Peran Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Kasus Desa Rangkaya ini menjadi ujian bagi Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan aparat penegak hukum.
Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah harus proaktif melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan DD di Desa Rangkaya. Jika terbukti ada penyimpangan, Inspektorat harus segera melaporkan.
Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, juga diharapkan dapat turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan DD di Desa Rangkaya.
Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi bancakan para koruptor.
Masyarakat Desa Rangkaya berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Mereka ingin agar pengelolaan DD di desa mereka dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin agar desa kami maju dan berkembang, bukan malah terpuruk karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas salah seorang tokoh masyarakat Desa Rangkaya
Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari geusyik desa Rangkaya dan camat kecamatan Tanah luas, pesan washapp yang dikirimkan pihak media belum ada tanggapan. (Tim)






















