A1news.co.id|Aceh Utara – Gelombang ketidak percayaan menghantam Desa Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Warga mulai mempertanyakan integritas dan kejujuran Kepala Desa (Geusyik) dalam mengelola dana desa (DD), yang seharusnya menjadi katalisator kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dugaan penyelewengan DD ini mencuat seiring dengan minimnya transparansi dan realisasi program yang dijanjikan.
Sejak Geusyik menjabat, papan informasi desa yang seharusnya menjadi etalase anggaran dan program desa, tak pernah hadir.
Ketiadaan papan informasi ini memicu spekulasi dan kecurigaan di kalangan warga. Mereka menduga, ketiadaan transparansi ini adalah indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Salah satu program yang menjadi sorotan utama adalah program ketahanan pangan tahun 2025.
Pemerintah telah mengamanatkan alokasi minimal 20% dari DD untuk program ini, sebagaimana tertuang dalam Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Namun, di Matang Cibrek, program ini diduga hanya menjadi ilusi di atas kertas.
Laporan pemerintah desa Matang Cibrek mengklaim telah mengucurkan lebih kurang Rp 170.970.000 atau 20% dari DD tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Warga tidak melihat adanya realisasi program yang signifikan. Pertanyaan pun muncul: ke mana gerangan dana tersebut mengalir?
Dana ketahanan pangan memiliki ketentuan yang ketat terkait penggunaannya. Menurut regulasi yang berlaku, dana tersebut harus digunakan secara eksklusif untuk program ketahanan pangan, seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan pengelolaan pangan lokal.
Pengalihan dana ke kegiatan lain hanya diperbolehkan dengan izin dari pemerintah pusat atau instansi terkait, dan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Namun, dugaan yang berkembang di Matang Cibrek adalah dana ketahanan pangan ini telah “menguap” atau dialihkan ke kegiatan lain yang tidak terkait.
Jika terbukti benar, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain program ketahanan pangan, terdapat sejumlah proyek lain yang juga menimbulkan tanda tanya besar, di antaranya:
– Pembangunan sarana irigasi (TA 2024): Rp 47.400.000
– Peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan (TA 2024): Rp 24.000.000
– Pembangunan patok desa (TA 2024): Rp 32.500.000
– Pengembangan industri kecil level desa (TA 2024): Rp 15.000.000. menurut keterangan warga semua program itu tidak di kerjakan.
Warga mempertanyakan realisasi proyek-proyek tersebut. Mereka menduga, proyek-proyek tersebut hanya ada di atas kertas, sementara dana yang dialokasikan telah diselewengkan oleh oknum Geusyik dan kroni-kroninya.
Geusyik selalu beralasan bahwa dana desa telah habis untuk pembangunan jalan. Namun, alasan ini dinilai tidak masuk akal, karena pembangunan jalan memiliki alokasi dana tersendiri. Alibi ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Warga Matang Cibrek tidak ingin menjadi korban dari praktik korupsi yang merajalela. Mereka meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap pengelolaan DD di desa mereka.
“Kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan APH untuk serius menyikapi permasalahan DD di desa kami.
Jangan sampai miliaran rupiah DD yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya dinikmati oleh segelintir oknum saja,” ujar salah seorang warga dengan nada penuh harap.
Kasus dugaan penyelewengan DD di Matang Cibrek ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan reformasi terhadap tata kelola desa di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat dan daerah harus memperketat pengawasan terhadap penggunaan DD dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola desa.
Sementara itu geusyik Matang Cibrek belum bisa memberikan keterangan pada awak media pesan yang awak media kirim belum di balas. Sampai berita ini di turunkan Pihak media masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.(Tim)






















