A1news.co.id|Aceh Utara – Polemik dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2025 di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, memasuki eskalasi baru.
Alih-alih memberikan klarifikasi substantif terkait dugaan proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp120 juta dan permasalahan program posyandu, Geuchik Muhammad Ali justru melancarkan serangan terhadap kredibilitas jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi.
•Tudingan Jurnalis “Gadungan”: Strategi Defensif?
Muhammad Ali mengklaim bahwa individu yang menghubunginya hanyalah oknum yang “mengaku-ngaku” sebagai wartawan, dengan dalih bahwa publikasi informasi seharusnya didahului klarifikasi darinya.
Namun, klaim ini dimentahkan oleh Muhammad Fadli, jurnalis yang bersangkutan. Fadli menilai tudingan tersebut sebagai maneuver defensif untuk menghindari pertanyaan krusial.
“Tudingan tersebut tidak berdasar. Saya telah memperkenalkan diri secara formal sebelum melakukan konfirmasi. Ironisnya, kontak saya justru diblokir,” tegas Fadli.
Ia juga menyertakan bukti komunikasi sebelumnya dengan Geuchik via WhatsApp pada 20 Maret 2025, yang membantah klaim ketidaktahuan sang Geuchik.
•Transparansi Terhambat: Pemblokiran Sebagai Indikasi?
Fadli menyayangkan sikap Geuchik yang terkesan ingin membangun narasi bahwa dirinya tidak diberi ruang klarifikasi.
“Bagaimana saya dapat meminta klarifikasi lebih lanjut jika pesan WhatsApp saya dibaca namun kemudian nomor saya diblokir? Ini mengindikasikan adanya upaya menghalangi fungsi kontrol sosial media,” ujarnya.
•Dugaan Proyek Fiktif dan Distribusi Produk Tidak Layak
Isu ini mencuat seiring dengan adanya dugaan:
– Proyek Ketahanan Pangan 2025: Alokasi dana sebesar Rp120 juta yang diduga tidak terealisasi secara faktual.
– Program Posyandu: Distribusi buah pir yang telah membusuk kepada masyarakat, yang dinilai kontraproduktif dengan tujuan program kesehatan.
•Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Camat Samudera mengonfirmasi bahwa Inspektorat Aceh Utara akan segera melakukan audit terhadap Gampong Krueng Baro Blang Mee. Sementara itu, perwakilan masyarakat telah melaporkan dugaan korupsi dan markup anggaran DD tahun 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
•Pemblokiran Akses Jurnalis: Preseden Buruk bagi Demokrasi
Tindakan pejabat publik yang memblokir kontak jurnalis saat dikonfirmasi mengenai isu-isu krusial seperti ketahanan pangan dan kesehatan publik merupakan preseden buruk. Hal ini mengindikasikan ketidakpahaman terhadap esensi demokrasi, di mana:
– Fungsi Kontrol Sosial: Jurnalis memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan pertanyaan demi kepentingan publik.
– Kewajiban Pejabat: Menanggapi konfirmasi adalah kewajiban konstitusional dalam semangat transparansi, bukan sekadar itikad baik.
– Indikasi Kepanikan: Secara sosiologis, sikap menutup diri dan resistensi terhadap media seringkali mencerminkan ketidaksiapan dalam memberikan pertanggungjawaban atau upaya menyembunyikan informasi.
Publik Aceh Utara kini menanti hasil investigasi dari Inspektorat dan Kejaksaan. Apakah proyek Rp120 juta tersebut benar-benar eksis, atau hanya menjadi ilusi di atas kertas sementara masyarakat hanya menerima produk yang tidak layak konsumsi?.(Tim)






















