A1news.co.id|Takengon – Polemik dugaan parkir ilegal yang mencuat di Kabupaten Aceh Tengah mendapat perhatian serius dari legislatif.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Pitri Diana Mugi, memfasilitasi audiensi terkait persoalan tersebut di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Audiensi itu turut melibatkan Ketua Komisi B Taqwa, anggota dewan Genap Linge, Kepala Dinas Perhubungan Ariansyah AR, S.Sos, MA, Kabid Parkir Irwan Nova, serta perwakilan aktivis dan media.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup panjang, berbagai persoalan terkait tata kelola parkir dan dugaan praktik ilegal di sektor tersebut dibahas secara terbuka. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan solusi final.
Menanggapi hal tersebut, Pitri Diana Mugi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Saya tidak mau masalah ini terus berlarut. Penting menurut saya untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu dekat dengan memanggil seluruh pihak terkait guna membahas dan menuntaskan polemik yang terjadi,” tegasnya.
Ia menyampaikan, dalam waktu dekat seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait akan kembali dipanggil untuk duduk bersama guna mencari solusi komprehensif atas konflik yang terjadi di tubuh Dinas Perhubungan Aceh Tengah.
Menurutnya, polemik parkir ilegal bukan sekadar soal benar atau salah antar pihak, melainkan menyangkut tanggung jawab moral terhadap daerah dan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada daerah ini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Fitri.
Audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa DPRK Aceh Tengah akan mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas terhadap sektor perparkiran, mengingat isu ini juga berkaitan dengan potensi kebocoran PAD dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(*)






















