A1news.co.id | RIAU ||Personel Kepolisian Sektor Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi serta penyebaran maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 10.45 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, S.H., M.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan dipimpin oleh Ka SPKT III Polsek Kuala Kampar Aipda Yogi Alexander bersama sejumlah personel Polsek Kuala Kampar dengan menyasar masyarakat di wilayah setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan isi maklumat dari Agung Setya Imam Effendi selaku Kepolisian Daerah Riau yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak lingkungan serta ancaman hukum bagi pelaku.
Selain memberikan imbauan, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan milik masing-masing agar tidak terjadi kebakaran, terutama menjelang musim kemarau.
Polisi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai bahaya karhutla sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.






















