A1news.co.id|Aceh Utara – Kondisi jalan penghubung antara Poin A menuju Simpang Rangkaya, yang menjadi akses vital bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional PT PGE [Pema Global Energi] di Aceh Utara memprihatinkan.
Pasca diterjang banjir bandang sekitar lima bulan lalu. Kerusakan jalan yang signifikan ini dilaporkan belum mendapatkan penanganan, hal ini menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan jalan bukan hanya sekadar kerusakan permukaan, namun berpotensi mengancam struktur jalan secara keseluruhan.
Masyarakat setempat khawatir jalan dapat amblas sewaktu-waktu, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kami sangat khawatir dengan kondisi jalan ini. Setiap hari kami harus melewati jalan ini untuk beraktivitas. Jika tidak segera diperbaiki, kami takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang warga yang kerap melintas di jalan tersebut.
Setelah upayakan konfirmasi, Pihak humas PT PGE akhirnya memberikan respons kepada awak media. Dalam keterangannya, pihak PT PGE menyatakan akan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
“Jalan ini sedang proses persiapan perbaikan oleh tim maintenance PGE. Saat ini tim maintenance sedang memperbaiki gorong-gorong di jalan Point A ke Point B di kilometer 26.
Setelah perbaikan di lokasi tersebut selesai akan dilanjutkan perbaikan di lokasi simpang Rangkaya tersebut”. (Willya Retnosari, Act Relations Manager PGE).
Namun, janji perbaikan ini menuai keraguan dari masyarakat. Pasalnya, sudah lima bulan berlalu sejak banjir bandang menerjang dan menyebabkan kerusakan jalan.
Masyarakat menilai PT PGE terkesan lamban dalam merespons keluhan dan permasalahan yang mereka hadapi.
Keterlambatan respons dari PT PGE memicu sorotan terhadap implementasi tanggung jawab sosial korporasi (CSR).
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, PT PGE seharusnya memiliki sense of urgency terhadap permasalahan infrastruktur yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Sikap abai PT PGE terhadap kondisi jalan yang rusak dapat menimbulkan implikasi hukum dan etika bisnis. Secara hukum, perusahaan dapat dianggap lalai jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan yang tidak diperbaiki.
Secara etika bisnis, perusahaan dinilai tidak memiliki komitmen terhadap stakeholder dan prinsip-prinsip good corporate governance.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap PT PGE untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut, bukan sekedar janji tapi mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan yang rusak.(Rizal)













