• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ketum DPP AMI : Hakjawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru, Sesat Dan Menyesatkan 

Ketum DPP AMI : Hakjawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru, Sesat Dan Menyesatkan 

14 Maret 2026
Polsek Kerumutan Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

Polsek Kerumutan Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

14 Maret 2026
Polsek Teluk Meranti Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

Polsek Teluk Meranti Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

14 Maret 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga

14 Maret 2026
Polsek Ukui Bagikan Sembako untuk Lansia Kurang Mampu

Polsek Ukui Bagikan Sembako untuk Lansia Kurang Mampu

14 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Sorek Satu

14 Maret 2026
Polsek Langgam Perkuat Sinergitas dengan TNI Melalui Silaturahmi di Koramil 09

Polsek Langgam Perkuat Sinergitas dengan TNI Melalui Silaturahmi di Koramil 09

14 Maret 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Kejahatan C3 di Area Perbankan

Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Kejahatan C3 di Area Perbankan

14 Maret 2026
Polres Kuansing Lakukan Pengawasan Pendistribusian BBM di Sejumlah SPBU

Polres Kuansing Lakukan Pengawasan Pendistribusian BBM di Sejumlah SPBU

14 Maret 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Kejahatan C3

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Kejahatan C3

14 Maret 2026
Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Idul Fitri, Karutan Takengon Terima Sambang Polres Aceh Tengah

Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Idul Fitri, Karutan Takengon Terima Sambang Polres Aceh Tengah

14 Maret 2026
Kuliah Umum Bersama Prof. H Abdul Somad Di Kabupaten Ogan Ilir 

Kuliah Umum Bersama Prof. H Abdul Somad Di Kabupaten Ogan Ilir 

14 Maret 2026
Mempererat Sinergitas, Polres Bener Meriah Dengan Awak Media Buka Puasa Bersama

Mempererat Sinergitas, Polres Bener Meriah Dengan Awak Media Buka Puasa Bersama

13 Maret 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ketum DPP AMI : Hakjawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru, Sesat Dan Menyesatkan 

by Admin
14 Maret 2026
in Berita
0
Ketum DPP AMI : Hakjawab Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru, Sesat Dan Menyesatkan 
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|PekanBaru – Pernyataan yang mengatasnamakan “klarifikasi” sekaligus “hak jawab” yang beredar di sejumlah media terkait Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.

 

Hal tersebut disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), saat dimintai tanggapan oleh awak media. Jum’at (13/03).

 

Menurut Ismail, kalimat yang menyebutkan bahwa pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru meminta seluruh media untuk mempublikasikan hak jawab tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

 

“Pernyataan seperti itu sangat berpotensi menyesatkan publik. Hak jawab tidak bisa disampaikan secara sembarangan ke berbagai media. Ada mekanisme yang jelas dan harus dipatuhi,” tegas Ismail.

 

Ia juga mempertanyakan dasar penulisan kalimat tersebut oleh oknum wartawati yang memuat pernyataan tersebut dalam pemberitaan.

 

“Silakan tanyakan langsung kepada wartawati yang menulisnya. Apa rujukan hukumnya menulis kalimat seperti itu?. Dalam praktik jurnalistik, wartawan tidak bisa menelan mentah-mentah pernyataan narasumber tanpa melakukan verifikasi dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ismail menegaskan bahwa berdasarkan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab harus disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan yang dipersoalkan, bukan kepada media lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan berita awal tersebut.

 

Ia merujuk sejumlah poin penting dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008, di antaranya:

 

1. Hak jawab adalah hak seseorang, kelompok, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang merugikan kepada pers yang mempublikasikan pemberitaan tersebut.(lihat dan baca point 1 (pertama) pada Pedoman Hakjawab)

 

2. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.(liihat dan baca poin 6 (enam) pada Pedoman Hakjawab)

 

3. Hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan Pers.(lihat dan baca point 7 (tujuh) pada Pedoman Hakjawab)

 

4. Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis kepada penanggung jawab media atau redaksi dengan menunjukkan Identitas diri Kepsek SMP Negeri 4 Pekanbaru. (lihat dan baca point 9 (sembilan) pada Pedoman Hakjawab)

 

5. Pihak yang mengajukan hak jawab, wajib menyertakan data pendukung terhadap informasi yang dianggap merugikan.(lihat dan baca point 10 (sepuluh) pada Pedoman Hakjawab

 

Menurut Ismail, apabila dalam pemberitaan sebelumnya muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diduga tidak memiliki Sertifikat CAKEP, maka hak jawab yang diajukan semestinya dilengkapi dengan dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan atau membantah informasi tersebut.

 

“Jika memang ingin menggunakan mekanisme hak jawab, maka harus disampaikan kepada media yang pertama kali memuat berita tersebut, lengkap dengan data pendukung. Bukan menyampaikan pernyataan ke media lain lalu meminta semuanya memuatnya sebagai hak jawab,” jelasnya.

 

Ia juga menilai, apabila mekanisme seperti itu dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman, bahkan yang disampaikan itu merupakan informasi yang sesat dan menyesatkan kepada publik terhadap tata cara penggunaan hak jawab dalam dunia pers.

 

“Jika pola seperti ini dianggap benar, maka mekanisme hak jawab akan menjadi kacau. Karena siapa pun bisa menyebut pernyataannya sebagai hak jawab tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh Dewan Pers,” kata Ismail.

 

Lebih lanjut, Ismail juga menyinggung profesionalitas oknum wartawati yang mempublikasikan pernyataan tersebut tanpa menguji kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku.

 

“Kalau oknum wartawati itu adalah oknum yang memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun tidak memahami mekanisme dasar hak jawab, tentu hal itu patut dipertanyakan dan bisa diklarifikasi kepada Dewan Pers,” ujarnya.

 

Jadi kita jangan bangga sebagai seorang Jurnalis (Wartawan/i) yang apabila telah memegang Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika gagal paham dalam memahami akan mekanisme Pedoman Hakjawab dan memahami Pers secara keseluruhan.

 

Ismail menegaskan, pada akhirnya publiklah yang akan menilai apakah pernyataan yang disampaikan oleh pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru tersebut apakah benar merupakan hak jawab sesuai aturan atau justru hanya sebuah pernyataan klarifikasi dirinya yang tidak melalui mekanisme pers yang berlaku.

 

Sumber: DPP AMI

Post Views: 11
Share196Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Polsek Kerumutan Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

Polsek Kerumutan Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

14 Maret 2026
Polsek Teluk Meranti Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

Polsek Teluk Meranti Atur Lalu Lintas di Pasar Ramadhan

14 Maret 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Larangan Karhutla ke Warga

14 Maret 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In