A1news.co.id|Aceh Utara – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kian menuai sorotan tajam.
Muncul dugaan kuat adanya ketidaksinkronan antara pernyataan resmi Pemerintah Gampong dengan realita di lapangan terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan senilai Rp120 juta.
Kontradiksi Pernyataan dan Realita Musdesus
Sebelumnya, Geuchik Krueng Baro Blang Mee, Muhammad Ali, dalam keterangannya kepada media pada 1 Maret 2026, membantah adanya penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikelola secara prosedural oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk sewa lahan tanam padi dan mengklaim laporan tersebut telah lengkap karena BUMG sudah berbadan hukum.
Namun, fakta baru terungkap saat Sekretaris Desa (Sekdes) Nasrijal dikonfirmasi pada Jumat (13/03/2026).
Ia mengakui bahwa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait ketahanan pangan justru baru dilaksanakan pada 6 Maret 2026.
Hasil musyawarah tersebut memutuskan pengadaan sapi yang baru akan direalisasikan dalam beberapa hari ini.
“Hasil musdesus kemarin benar (untuk) membeli sapi dalam dua hari ini. Terkait pengadaan tanah milik Ketua Tuha Peuet memang sudah dari awal cuma belum maksimal,” ujar Nasrijal.
Isu Gadai Lahan dan Ketidaktahuan Pengurus BUMG
Kejanggalan semakin mencuat setelah salah satu pengurus BUMG mengaku tidak mengetahui adanya transaksi terkait dana tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan 2025 diduga digunakan untuk menggadai tanah sawah milik Ilyas, yang menjabat sebagai Pengawas BUMG sekaligus Ketua Tuha Peuet Gampong setempat.
Bendahara Gampong, Safrizal, membenarkan bahwa dana telah ditransfer ke rekening BUMG.
Namun, saat ditanya mengenai ketidaktahuan pengurus BUMG soal gadai sawah dan mengapa Musdesus baru digelar pada Maret 2026, ia enggan berkomentar jauh.
“Saya kurang tahu (soal teknis rapat dan gadai), silakan konfirmasi langsung ke Pembina BUMG (Geuchik) dan Pengawas (Ketua Tuha Peuet),” cetus Safrizal, Sabtu (14/3).
Warga Endus Keterangan Palsu
Seorang warga yang menjadi sumber media ini mempertanyakan legalitas prosedur tersebut. Ia menilai ada indikasi kebohongan publik yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Aneh, dana tahun 2025 kenapa Musdesus baru dibuat Maret 2026? Kenapa baru sekarang mau beli sapi? Jika merujuk pernyataan Geuchik di media beberapa minggu lalu, diduga itu adalah keterangan palsu untuk menutupi kondisi sebenarnya,” ungkap sumber tersebut dengan nada sangsi.
Upaya Konfirmasi dan Jalur Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Geuchik Muhammad Ali belum membuahkan hasil.
Nomor kontak awak media diduga masih dalam daftar blokir oleh sang Geuchik. Demikian pula dengan Ketua BUMG, Ramli Yusuf, dan Ketua Tuha Peuet yang belum memberikan respons meski pesan WhatsApp telah dikirimkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pintu klarifikasi tetap terbuka lebar. Redaksi senantiasa memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawabnya, demi memastikan informasi yang tersaji tetap berimbang dan objektif di tengah polemik yang sedang memanas di tengah warga Krueng Baro Blang Mee.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum di Gampong Krueng Baro Blang Mee.
Diketahui, Geuchik setempat telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara beberapa minggu lalu atas dugaan korupsi dan markup anggaran desa.
Kini, publik menanti sejauh mana transparansi pengelolaan Dana Desa di Krueng Baro Blang Mee akan dibuka ke permukaan.
Di tengah upaya negara memperkuat ketahanan pangan nasional, dugaan malapraktik administratif dan penggunaan anggaran yang tidak sinkron di tingkat desa ini menjadi ‘bola panas’ yang kini tengah bergulir di meja Kejaksaan Negeri Aceh Utara.( Rz)






















