A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Sabtu (11/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang dipusatkan di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar tersebut dipimpin oleh Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Sosialisasi ini menyasar masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait bahaya dan dampak kebakaran hutan serta pentingnya menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla di lingkungan masing-masing.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat memahami imbauan yang disampaikan dan menyatakan kesediaan untuk menjaga lahan milik mereka agar tidak terjadi kebakaran.
Kegiatan ini juga dinilai meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah hukum setempat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.






















