A1news.co.id | RIAU ||Personel Polsek Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Sosialisasi ini dilakukan oleh personel piket Polsek Langgam dengan menyasar warga di wilayah hukum setempat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan.
Petugas menekankan bahwa karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang luas.
Karena itu, warga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat luas, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar salah satu personel di lokasi kegiatan.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan, yang rawan terjadi saat musim kemarau.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami bahaya karhutla dan diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning sebagai bagian dari sistem monitoring kepolisian.
Melalui sosialisasi ini, Polsek Langgam berharap masyarakat semakin sadar dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.






















