A1news.co.id , KAMPAR — Dugaan percobaan penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru berstatus PNS berinisial YS (50) terhadap suami adiknya sendiri menghebohkan warga. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan harta warisan keluarga.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekira pukul 15.41 WIB, bertepatan suasana Hari Raya Iduladha 2025, di rumah adik kandung YS di salah desa kecamatan Tambang , Kampar Riau.
Korban berinisial N (43) mengaku sangat terkejut saat dirinya sedang membersihkan dan mengangkat akuarium ikan di dalam rumah, tiba-tiba seseorang datang dari belakang dan hendak melayangkan pukulan ke arah dirinya.
“Setelah diketahui ternyata yang ingin memukul saya adalah YS, abang kandung istri saya sendiri yang berprofesi sebagai oknum guru PNS di salah satu sekolah,” ungkap N.
Tidak hanya melakukan dugaan percobaan pemukulan, YS juga disebut mengamuk sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas di depan tamu serta anak-anak yang sedang bersilaturahmi dalam suasana lebaran.
Dengan menggunakan bahasa Ocu Kampar, YS diduga berkata:
“Suon dunsanak ang manjopuik ang komai, jangan mencari makan dan bekerja di tanah kami, apalagi ikut campur mengelola harta kami.”
Mendengar hal itu, N mengaku bingung dan tidak memahami maksud kemarahan YS. Situasi sempat diredam oleh istrinya berinisial SI yang meminta suaminya untuk tidak melawan.
“Udah Bang, gak usah dilawan. Ini pasti ada tujuan dan maunya,” ujar SI mencoba menenangkan keadaan.
Namun emosi YS disebut terus memuncak. Saat hendak keluar rumah, YS kembali mencoba menyerang N hingga akhirnya dilerai oleh keponakannya berinisial AR.
“Sudah, malu kita dilihat orang,” ucap AR kepada pamannya.
Tak lama kemudian, anak SI berinisial RS juga ikut menenangkan situasi.
“Ini suasana lebaran, kiri kanan banyak orang,” tegas RS.
Sayangnya, upaya kedua keponakannya tersebut disebut tidak dihiraukan oleh YS. Ia kembali melontarkan kalimat bernada ancaman kepada N.
“Jangan sampai malam nanti kau ada di sini, paling lambat besok pagi kau harus pergi dan jangan saya temukan kau lagi di sini,” tutur YS dengan nada tinggi.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
“Seharusnya orang berpendidikan menjadi contoh yang baik dalam keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.
Beberapa warga sekitar juga mengaku kejadian serupa bukan pertama kali terjadi.
“Kalau ada maunya soal harta warisan, dia sering datang mengamuk ke rumah adiknya,” ungkap salah seorang warga.
Akibat kejadian tersebut, N memilih meninggalkan rumah karena merasa tidak aman.
Pihak keluarga korban mengaku telah melakukan upaya konfirmasi dan penyelesaian secara kekeluargaan kepada YS maupun keluarganya melalui pesan WhatsApp pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 11.07 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak YS disebut belum memberikan tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dasar Hukum yang Dapat Dikaitkan:
Perbuatan dugaan pengancaman dan percobaan kekerasan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa guru wajib menjaga etika, moral, dan perilaku sebagai pendidik di tengah masyarakat. ( Tim)






















