A1news.co.id ,TAMBANG – Kinerja sigap dan responsif ditunjukkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni S.Kom bersama tim Opsnal dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Masjid Muhajirin, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Polisi amankan tiga pelaku insial I (32), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Tarai Bangun, Kec Tambang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya inisial E.(32), laki-laki, buruh harian lepas, warga Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dan juga inisial A (32), laki-laki, wiraswasta, warga Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru
Berkat penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh IPDA Ashari Antoni, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor berhasil diamankan.
Kasus tersebut bermula saat korban bernama Kamal Ardi Islami kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam BM 2858 ZAJ saat melaksanakan salat Subuh di Masjid Muhajirin pada Jumat, 10 Januari 2025 sekira: Pkl; 05.30 WIB.
Korban yang memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci ganda, dibuat terkejut setelah mendapati sepeda motornya telah hilang usai menunaikan salat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 21 April 2026, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku inisial I (32) di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Atas arahan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman SH MH, Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni bersama tim Opsnal langsung turun melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, IPDA Ashari Antoni kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku utama. Dari pengakuan tersangka, diketahui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya inisial E
Dengan gerak cepat dan strategi penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambang, pelaku inisial E.akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Tuah Madani, Pekanbaru, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan, inisial E.N (32),mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada inisial A als Eki . Selanjutnya Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah inisial A ,dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor korban, rekaman CCTV, kunci T, dan kunci ukuran 10 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Rimbo Panjang. Warga menilai Kanit Reskrim Polsek Tambang bersama tim menunjukkan dedikasi dan keseriusan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat team Raga Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar AKP Aulia Rahman SH mewakili Kapolres Kampar.
Keberhasilan Tim Raga Reskrim Polsek Tambang ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta anggota yang berhasil mengungkap kasus ini. Semoga ke depan keamanan di wilayah kami semakin baik,” ungkap salah seorang warga.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Jo Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (Endang.s)





















