A1news.co.id|Aceh Singkil– Sebanyak 728 CPNS telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi sedangkan 227 CPNS lainnya di nyatakan tidak lolos dari 35 formasi yang di buka Pemkab Aceh Singkil, 19/9/2024.
Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman bernomor 810/ 1651 /2024 BKPSDM Aceh Singkil yang di tanda tangani secara digital oleh Kepala BKPSDM , Ali Hasmi SE,MSi.
Keterangan tertulis yang di terima A1 News menyatakan, hasil Verifikasi dan Validasi Panitia Seleksi Penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
secara online malalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Hal yang perlu di perhatikan adalah :
1. Nama dan Nomor Register Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi tahun 2024 sebagaimana (daftar nama terlampir).
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat
mempersiapkan diri guna mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis
System Computer Assisted Test (CAT). Untuk informasi detail jadwal dan lokasi
pelaksanaan seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil pada laman https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM
Aceh Singkil.
3. Bagi Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut, dapat mengajukan Sanggahan
kepada Panitia Seleksi melalui akun masing-masing peserta melalui portal
sscascn dengan laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman. (Tanggal dan waktu sanggah menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id).
Adapun Alasan Peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat pada masing-masing akun peserta seleksi.
4. Dalam hal pelamar mengajukan sanggah, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
5. Panitia Seleksi hanya dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan
tersebut bukan berasal dari pelamar. Karena Masa Sanggah Bukan untuk
mengubah, memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah pada portal sscasn.
6. Kepada seluruh peserta seleksi CPNS diharapkan untuk senantiasa memantau
perkembangan seleksi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id maupun website https://bkpsdm.acehsingkil.go.id serta media-media sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil. (Irfan)






















