A1news.co.id|Takengon– Merebaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan KAMMI Aceh tengah : pemerintah Aceh Tengah kurang sosialisasi dan inovasi, Minggu 22 September 2024
Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi.
Padahal jika disadari sampah menyimpan rupiah jika di sadari terutama lingkungan yang mayoritas petani di tanoh gayo ini.
Ketua KAMMI Aceh Tengah Pirdaus S. H menyampaikan “Sampah dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat jika di daur ulang dan dijadikan pupuk kompos sebagai sarana pendukung pertanian, namun banyak masyarakat yang tidak memahami hal tersebut,
Seharusnya dalam hal ini perlu perhatian bagi pemerintah untuk memberikan edukasi berupa sosialisasi yang berkelanjutan bukan hanya seperti seremonial belaka sehingga pemahaman tersebut akan mengikat pada masyarakat.
Setelahnya pemerintah dapat melakukan inovasi dengan membuat program bank sampah untuk masyarakat Aceh Tengah, yaitu pemerintah membeli sampah kepada masyarakat.
Tentu sampah itu diberikan kualifikasi sampah seperti apa yang akan di beli, sampah dalam bentuk anorganik dan organik itu terpisah,
Saya yakin jika hal ini dilakukan masyarakat yang pada awalnya membuang sampah tersebut justru akan berduyun-duyun mengumpulkan sampah tersebut, karena bagi mereka itu adalah sumber penghasilan bagi mereka.
Selanjutnya pemerintah dapat bekerjasama kepada para pengrajin di Aceh Tengah untuk mengola sampah tersebut dengan di fasilitasi teknologi oleh pemerintah.
Jika hal ini dilakukan saya yakin dan percaya bukan hanya menjadi solusi untuk pencemaran lingkungan tetapi akan menjadi penghasil tambahan bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah”. jelasnya.(AB)






















