A1news.co.id|Blangkejeren– Salah seorang oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues,menuai kritik tajam setelah memberikan pernyataan yang dinilai merendahkan validitas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Surat keterangan yang diserahkan oleh Tim LO pasangan calon independen dalam proses pendaftaran Pilkada Gayo Lues 2024 melalui aplikasi SILON dinyatakan oleh komisioner tersebut sebagai “tidak kuat” dan “syarat dengan rekayasa.”
Adapun Surat tersebut dikeluarkan oleh Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Medan, Sumatera Utara, dan digunakan sebagai dokumen data pendukung mantan narapidana yang akan maju pada Pilkada di Kabupaten Gayo Lues tahun 2024.
Namun, pernyataan komisioner KIP Gayo Lues menolak surat itu, memicu tuduhan pelecehan terhadap lembaga negara. Ulasnya.
Muzakir, SH, I.C.IL, kuasa hukum pasangan calon Mael Gaya Abeng, menuding bahwa pernyataan komisioner tersebut merupakan tindakan yang melecehkan Kemenkumham, sebuah lembaga negara yang sah.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan ini. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap institusi negara yang sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan hukum.
Tindakan ini melanggar Pasal 207 dan Pasal 219 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga dan pejabat negara, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Muzakir.
Kritik terhadap KIP Gayo Lues tidak berhenti di situ. Pernyataan mengejutkan juga datang dari Kepala Divisi Hukum KIP Gayo Lues yang menyatakan, “SAYA TIDAK FAHAM HUKUM karena saya sarjana farmasi.
” Pernyataan ini memicu reaksi keras dari pihak-pihak yang mengharapkan profesionalisme dari penyelenggara pemilu.
“Kami sangat terkejut dan prihatin mendengar pengakuan tersebut. Ini adalah pengakuan yang sangat keliru dan sesat.
Seorang komisioner KIP seharusnya memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, sebagaimana yang diatur dalam persyaratan menjadi komisioner KIP. Senin 23/09/2024” tambah Muzakir.
Kasus ini telah menciptakan gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada Gayo Lues 2024.
Publik berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, dan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan adil, sesuai aturan hukum yang berlaku. (AR)






















