A1news.co.id|Subulussalam– Sesuai Dengan Amanat UUPA Bahwa tercantum Setiap Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh,
Baik yang lahir di Aceh maupun yang lahir di luar Aceh, tapi memiliki garis keturunan Aceh yang ada di Aceh ataupun di luar Aceh.
Sehubungan dengan ketentuan hukum yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin S.H., M.Si., M.H., mengatakan bahwa UUPA telah mensyaratkan bahwa calon gubernur/wakil, calon bupati/wakil, calon wali kota/wakil bisa lahir di Aceh atau di luar Aceh, tapi yang penting ia memiliki keturunan Aceh.
“Di luar itu harus ditolak pada waktu ia mendaftar,” tegas Zainal Abidin, Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas ini kepada media, Sabtu (13/9/2024) di Banda Aceh.(Tim)






















