A1news.co.id|Subulussalam– Orangtua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS.
Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan terwujud pendidikan dengan dengan baik.
Tentang akses informasi publik Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di tanah air, apa lagi di SMP 1 Simpang Kiri yang kurang pengawasan terkait Dana BOS yang fantastis.
Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut, “jadi diharapkan kepada APH.
Agar turun tangan langsung ke sekolah yang menpunyai Dana bos yang fantastis seperti SMP 1 Simpang Kiri,
Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah Bahkan komite sekolah, juga tidak tau, tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.
Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah.
Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah.
Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.
“Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,
“Orangtua jangan jadi penakut. Kalau melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan, apa lagi sekolah yang mempunyai siswa yang banyak, seperti SMP 1 Simpang Kiri yang jelas sudah menerima dana BOS yang fantastis, besar dugaan tidak tempat sasaran perlu di pertanyakan??,
undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu,
Terkait hal ini kami coba menghubungi Kepala Sekolah SMP 1 Simpang Kiri melalui via whatsap, apakah diberlakukan juga Undang Undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 tersebut, yang mana kita ketahui Dana Bos SMP 1 Simpang Kiri sangat fantastis.
Namun telepon dan chat via whatsapp kami tidak di balas, seperti Kepala Sekolah bungkam terkait hal ini, sampai berita ini di tayangkan.(Tim)






















