A1news.co.id|Takengon– Pelaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga orang terpidana maisir/perjudian di Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan uqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Takengon bersama Satpol PP/WH Aceh Tengah berlangsung di halaman dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon dihadiri langsung oleh KPR Rutan Takengon Rico, Subbid Pelayanan Niko, Kasatpol PP/WH yang diwakili Kabid Penegakkan Syariah Hasan, Kejari Takengon yang diwakili Kasi Pidum Evan Munandar.
Ketiga terpidana dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.
Mereka yang dihukum cambuk tersebut adalah inisial MAR (25 tahun) dicambuk sebanyak 8 kali, warga Desa Kelitu, Kecamatan Bintang.
Kemudian RP (30 Tahun) dicambuk sebanyak 10 kali, warga Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing.
Sedangkan S (31 Tahun), dicambuk sebanyak 10 kali, warga Desa Arul Gele, Kecamatan Silih Nara.
“Hukuman itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah nomor 16/JN/2024/MS.Tkn tertanggal 08 Oktober 2024 yang lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karutan Husni saat diwawancarai awak media di ruang kerja terkait pelaksanaan cambuk berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut,
Masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, Ucap Husni.(AB)






















