A1news.co.id|Redelong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Wer Tingkem Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat 20 Desember 2024.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K,. M.Med.Kom penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut Pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di tuju dan berhasil mengamankan Dua orang yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkapnya.
Pelaku tersebut diketahui berinisial JD (44) warga Desa Barung Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (30) warga Desa Jambo Lagu Kecamatan Birem Bayen, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 6 (enam) paket plastik transparan yg diduga berisikan narkotika jenis SABU, dengan berat bruto 1,60 gram, 4 (empat) paket plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (buah) tas warna hitam, Uang senilai Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah.(DA)