A1news.co.id|Maros – Kejaksaan Negeri Maros Masih terus mendalami perkara penambang Di Desa Tukamasea Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Berinisial (S)
Di ketahui beberapa waktu lalu oknum penambang inisial (S) pernah di panggil oleh pihak kejaksaan negeri maros terkait Tambang di duga ilegal yang iya kelola,,
Seperti di ungkapkan pihak kajari maros saat di konfirmasi Via telepon Whatsaap “benar pak” oknum inisial (S) pernah kami panggil, dengan panggilan bersifat permintaan data, beber Zulfikar.
Dan hingga saat ini kami masih terus mendalami perkara tersebut, untuk proses lebih lanjut, untuk itu tidak menutup kemungkinan bahwa oknum (S) ini masih akan kami panggil kembali Tambahnya,
Di ketahui bahwa (S) di panggil pihak kejaksaan negeri maros pada november 2024. Lalu namun seperti yang di ungkapkan Zulfikar, bahwa perkara tersebut masih kami dalami.
Namun zulfikar tak menjelaskan secara pasti apa alasan dan apa kekurangan dari perkara (S) ini sehingga belum di proses lebih lanjut.
Sementara itu,, jaksa yang menangani perkara tersebut saat di konfirmasi via pesan singkat, hanya menyampaikan “kalau mau lebih jelas silahkan datang ke kantor,,
Melihat perkembangan perkara tersebut, kuat dugaan bahwa perkara tersebut hanya jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Dugaan ini di dasari oleh satu perkara yang sama di mana ada oknum berinisial (A) yang turut di proses dengan dugaan pelanggaran hukum yang sama yaitu dugaan penambangan secara ilegal, di wilayah desa tukamasea kecamatan bantimurung kabupaten maros,
Anehnya dalam penanganan perkara tersebut terlihat perbedaan yang cukup signifikan, di mana oknum (A) di tahan di polres maros, Sedangkan oknum (S) di biarkan berkeliaran secara bebas ada apa.!?
Ada apa dan siapakah oknum (S) ini apakah oknumnya yang kebal hukum atau APH yang tak mampu menindaki oknum tersebut.!?.(






















