• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
 LBH Tekad Indonesia : RUU KUHAP Harus Mengatur Batasan Waktu Status Tersangka Pada Proses Penyidikan

 LBH Tekad Indonesia : RUU KUHAP Harus Mengatur Batasan Waktu Status Tersangka Pada Proses Penyidikan

16 Maret 2025
Faju Nusantara DPW Riau Tindak lanjuti Laporan Masyarakat sangketa Lahan

Faju Nusantara DPW Riau Tindak lanjuti Laporan Masyarakat sangketa Lahan

17 April 2026
Sekda BEM Nus Aceh Asraf: Pacuan Kuda Di Atas Tangisan Rakyat Aceh Tengah

Sekda BEM Nus Aceh Asraf: Pacuan Kuda Di Atas Tangisan Rakyat Aceh Tengah

17 April 2026
Dosen Universitas Indonesia Timur Yandi Wahyudi, S.H., M.H., Torehkan Prestasi Membanggakan

Dosen Universitas Indonesia Timur: Yandi Wahyudi, S.H., M.H., Torehkan Prestasi Membanggakan

17 April 2026
Apresiasi Kinerja Pegawai Lapas Bangkinang Gelar Penyematan Kenaikan Pangkat 28 Pegawai

Apresiasi Kinerja Pegawai Lapas Bangkinang Gelar Penyematan Kenaikan Pangkat 28 Pegawai

17 April 2026
Polisi Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di Pangkalan Kuras

Polisi Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di Pangkalan Kuras

17 April 2026
Hari Kedua, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Terus Dikebut

Hari Kedua, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Terus Dikebut

17 April 2026
Jumat Curhat, Warga Minta Penertiban Pendatang dan Aktivitas Malam

Jumat Curhat, Warga Minta Penertiban Pendatang dan Aktivitas Malam

17 April 2026
Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Pohon di Sekolah, Dukung Program Lingkungan Kapolda Riau

Polsek Kuala Kampar Tanam Bibit Pohon di Sekolah, Dukung Program Lingkungan Kapolda Riau

17 April 2026
Persikindo Bener Meriah Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Dan Temu Kangen

Persikindo Bener Meriah Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Dan Temu Kangen

17 April 2026
Jumat Curhat, Warga Minta Patroli Rumah Kosong Ditingkatkan

Jumat Curhat, Warga Minta Patroli Rumah Kosong Ditingkatkan

17 April 2026
Pj Ketua BEM STiAPEN: Urgensi Kepemimpinan Transisional Dan Potensinya Mengawal Pemekaran ABAS

Pj Ketua BEM STiAPEN: Urgensi Kepemimpinan Transisional Dan Potensinya Mengawal Pemekaran ABAS

17 April 2026
Jumat Curhat di Langgam, Polisi Tampung Aspirasi Warga Segati

Jumat Curhat di Langgam, Polisi Tampung Aspirasi Warga Segati

17 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

 LBH Tekad Indonesia : RUU KUHAP Harus Mengatur Batasan Waktu Status Tersangka Pada Proses Penyidikan

by Admin
16 Maret 2025
in Berita
0
 LBH Tekad Indonesia : RUU KUHAP Harus Mengatur Batasan Waktu Status Tersangka Pada Proses Penyidikan
529
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh – Secara legal formal, definisi Tersangka diterangkan dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 14 KUHAP tersebut seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal 2 (dua) bukti permulaan sebagaimana di atur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Mengenai berapa lama seseorang dapat menjadi tersangka, hal ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan tersebut. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka.

 

Lantas kapan status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berakhir ?. Merujuk pada ketentuan Pasal 109 KUHAP diterangkan bahwa seseorang tidak lagi menyandang status tersangka jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.

 

Apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan, maka status tersangka tersebut berubah menjadi terdakwa.

 

Pasal 1 Angka 15 KUHAP menerangkan bahwa terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan.

Namun saat ini, berdasarkan pengalaman praktik penulis, sangat banyak ditemukan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tak kunjung rampung pada proses penyidikan hingga berlarut-larut.

 

Terhadap kondisi tersebut seseorang dapat saja berstatus tersangka seumur hidup, apabila perkaranya tak kunjung rampung pada proses penyidikan.

 

Tidak adanya batasan waktu penetapan status tersangka bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, bisa dijadikan alat sandera oleh Negara atau Aparat Penegak Hukum yang memiliki otoritas dan kepentingan, tentunya kondisi tersebut bertentangan secara konstitusional.

 

Saat ini KUHAP tak memberikan batas waktu yang tegas berapa lama seseorang berstatus sebagai tersangka, bahkan meski proses kasusnya belum adanya kejelasan.

 

Pasal 50 KUHAP hanya menggunakan frasa “segera” yang dapat diterjemahkan relatif oleh penyidik dan penuntut.

Status tersangka yang disematkan kepada seseorang, secara sosial memberikan dampak yang signifikan, seperti halnya sanksi sosial dan labelling, meskipun perbuatan yang dituduhkan kepadanya belum terbukti.

 

Kondisi tersebut secara tidak langsung berdampak terhadap kondisi psikis seseorang yang menyandang status tersangka.

 

Padahal secara legal formal salah satu keadilan bagi tersangka adalah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan, apakah sesuatu yang disangkakan kepadanya benar atau tidak.

 

Berdasarkan uraian tersebut penulis merekomendasikan kepada Komisi III DPR-RI untuk mengakomodir batasan waktu status tersangka pada proses penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Dengan adanya batasan waktu tersebut setidaknya memberikan keadilan terhadap tersangka yang perkaranya tak kunjung di proses, dan disisi lain juga dapat meningkatkan profesionalisme lembaga sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Dengan adanya ketentuan batasan waktu status tersangka tersebut maka terhadap perkara yang tak kunjung diproses pada tingkat penyidikan sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka akan gugur status tersangkanya, tanpa harus melalui proses pra-peradilan seperti saat ini.

Hal tersebut disarankan karena berdasarkan amatan penulis, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan orang yang telah dirampas kemerdekaannya secara tidak langsung, kondisi tersebut mengakibatkan dirinya terbatas untuk melakukan aktifitas dan mencari nafkah.

 

Dengan kondisi tersebut seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak memiliki kemapuan secara finansial untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan.

 

Kondisi tersebutlah yang harus dipertimbangkan Negara, melalui Komisi III DPR-RI agar melakukan penambahan materi Rancangan KUHAP terkait batasan waktu status tersangka pada proses penyidikan.(RD)

Post Views: 351
Share212Tweet132Share53
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Faju Nusantara DPW Riau Tindak lanjuti Laporan Masyarakat sangketa Lahan

Faju Nusantara DPW Riau Tindak lanjuti Laporan Masyarakat sangketa Lahan

17 April 2026
Sekda BEM Nus Aceh Asraf: Pacuan Kuda Di Atas Tangisan Rakyat Aceh Tengah

Sekda BEM Nus Aceh Asraf: Pacuan Kuda Di Atas Tangisan Rakyat Aceh Tengah

17 April 2026
Dosen Universitas Indonesia Timur Yandi Wahyudi, S.H., M.H., Torehkan Prestasi Membanggakan

Dosen Universitas Indonesia Timur: Yandi Wahyudi, S.H., M.H., Torehkan Prestasi Membanggakan

17 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In