A1news.co.id|Takengon – Dunia pers di rendahkan oleh tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Insiden terbaru melibatkan Fauzan Djalil dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dinilai melakukan tindakan arogan terhadap seorang jurnalis lokal saat peliputan di kantor BKPSDM Aceh Tengah pada Kamis (24/4).
Peristiwa ini terjadi di tengah kunjungan kerja DPRK dalam agenda Panitia Khusus (Pansus).
Jurnalis bernama Yusra Efendi sekaligus Pimpinan Redaksi media Pilargayonews.com yang saat itu hendak mendokumentasikan kegiatan, mendapatkan perlakuan kasar dan intimidatif dari Fauzan Djalil.
“Saya sudah minta izin kepada dua anggota dewan sebelum masuk. Tapi saat ambil foto, saya dibentak dengan suara keras: ‘Kau siapa, dari mana? Kenapa nggak minta izin? Nggak bisa ambil poto sembarangan.
Yusra merasa dipermalukan di forum resmi. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menciderai kehormatan pers dan menunjukkan bahwa masih ada wakil rakyat yang alergi terhadap pengawasan publik,” tegasnya.
Merespons insiden ini, Pimpinan Redaksi Pilargayonews.com mendesak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah untuk segera memproses dan memberikan sanksi kepada Fauzan Djalil atas tindakan intimidatifnya.
“Sikap seperti ini mencoreng institusi DPRK. Seorang anggota dewan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers, bukan malah mengintimidasi wartawan,” ujar Pimpinan Redaksi dalam keterangannya.
Insiden ini menjadi catatan buruk hubungan DPRK Aceh Tengah dengan insan pers. Sebelumnya, pelarangan peliputan langsung pada pelantikan anggota DPRK juga menuai kritik tajam.
Yusra mengaku akan melaporkan kejadian ini ke organisasi profesi wartawan dan mempertimbangkan aksi protes di depan kantor DPRK Aceh Tengah jika tak ada tindak lanjut.
Dari perspektif hukum, tindakan Fauzan Djalil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Tindakan membentak dan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang dapat diproses secara hukum pidana.
Selain melanggar UU Pers, intimidasi ini juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan informasi.(AB)






















