A1news.co.id|Aceh Tamiang – Edi Syahputra, ST Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam kegiatan jumpa persnya menyampaikan perhatian serius terkait aktivitas “dredging (pengerukan) di kawasan Muara Kuala Peunaga” Kabupaten Aceh Tamiang yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat didaerah pesisir, yang mana masyarakat setempat sehari-harinya bekerja/ beraktifitas sebagai nelayan sebagai sumber kehidupan nya.
Kami regenerasi Putra -putri Aceh Tamiang, plus pengurus organisasi kemasyarakatan,dan memiliki tanggung jawab moral.
Kami merasa terpanggil terhadap kepentingan rakyat dan lingkungan daerah setempat/muara Kuala penaga.
Edi menjelaskan perlunya ketransparanan di setiap aktivitas yang menyangkut wilayah pesisir,harus dilaksanakan secara terbuka, legal, serta dapat dipertanggungjawab kan kepada publik.
Muara bukan hanya jalur lintasan kapal nelayan keluar masuk. Jalur lintasan merupakan napas bagi perekonomian masyarakat. Khususnya bagi warga yang berkerja sebagai nelayan.
Selayaknya lintasan arus keluar masuk daerah pesisir laut, menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Serta menjadi benteng ekologis yang menyangkut masa depan kawasan. Ujar Edi kepada awak NR di salah satu warung coffee yang berada dijalan Medan-Banda Aceh. kamis 22-05-2026.
Masih ketua Majelis Permusyawatan Cabang Pemuda Pancasila menceritakan. Dalam beberapa waktu terakhir ini, muncul berbagai pertanyaan publik. Terkait legalitas aktivitas pengerukan, transparansi volume material.
tujuan pemanfaatan hasil dredging, hingga dugaan adanya aktivitas ekonomi dari material sedimentasi yang diambil, Ucapnya dihadapan awak media A1new.co.id.
Lanjutnya,atas dasar hal diatas MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang. Memandang patut menyampaikan beberapa sikap resminya.
1. Mendesak Transparansi Total.
Kami meminta seluruh pihak yang terlibat membuka secara jelas kepada publik.
– Dasar hukum pelaksanaan dredging,
– Izin lingkungan,
– Izin pengerukan,
– Izin pemanfaatan material,
– Volume material yang diambil,
– serta lokasi pembuangan/ distribusi material hasil pengerukan.
Keterbukaan informasi merupakan kewajiban dalam kegiatan/proyek yang menyangkut ruang hajat hidup masyarakat umum.
2. Mendukung Penegakan Hukum. Bila Ditemukan adanya Pelanggaran hukum maupun administrasi.
Kami menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan izin, ataupun praktik pemanfaatan material,yang tidak sesuai ketentuan. “Maka aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.”
Namunpun demikian, kami secara tegas menolak, penghakiman sepihak. Tanpa proses pembuktian yang objektif,dan berdasarkan data.
Pandangan kami investigasi independen serta audit yang terbuka menjadi sangat penting. Edi memaparkan.
3. Meminta Pengawasan untuk melibatkan masyarakat-
masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, dan organisasi sipil hendaknya dilibatkan. Dan terkait dalam hal proses pengawasan.
“Tidak boleh adanya kesan,bahwa aktivitas di kawasan muara dilakukan tertutup dari pengawasan publik.”
Semakin besar proyeknya, semakin besar pula tanggung jawab keterbukaannya.
4. Mendesak audit lingkungan dan volume material.
Kami meminta dilakukan audit lingkungan, audit volume sedimentasi dan audit legalitas kegiatan, serta pemeriksaan alur distribusi material limbah pengerukan.
Hal tersebut penting, agar tidak muncul keresahan warga dan spekulasi liar di tengah-tengah masyarakat.
5. Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat.
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional,bermarbat, damai, serta berdasarkan data. Ujar Edi sambil membolak-balik halaman lembaran ditangannya.
Tambahnya”Kami tidak ingin timbulnya konflik. Namun kami juga tidak ingin ruang hidup warga /masyarakat didaerah pesisir menjadi korban dari aktivitas yang tidak transparan”. Ucap Edi mantap.
“Sebab sejarah sering mencatat, kerusakan besar di pesisir bermula dari proyek yang dianggap kecil, dan dibiarkan tanpa pengawasan”,Tegas Edi Syahputra ,ST mengakhiri. (AR)






















