A1news.co.id|Subulussalam – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh Kota Subulussalam meminta Walikota Subulussalam untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan “Plasma Siluman” PT Laot Bangko tahun 2020, yang ditanda tangani oleh Walikota Affan Alfian Bintang Menurut LSM, HGU dan plasma PT Laot Bangko bermasalah secara prosedural.
LSM Suara Putra Aceh menyatakan bahwa terdapat masalah prosedural dalam penetapan plasma PT Laot Bangko, sehingga mereka meminta Walikota Subulussalam yang Difinitif untuk mengambil tindakan dengan mencabut SK tersebut,
Perlindungan hak masyarakat, permintaan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa proses penetapan plasma dilakukan secara transparan dan adil.
Informasi ini diperoleh dari pernyataan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam yang meminta Walikota Subulussalam untuk mencabut SK penetapan “Plasma Siluman” PT Laot Bangko.(Ramona)