• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polemik 4 Pulau, Amir Mahmud Desak Pemerintah Aceh Ambil Sikap Tegas terhadap Keputusan Kemendagri

Polemik 4 Pulau, Amir Mahmud Desak Pemerintah Aceh Ambil Sikap Tegas terhadap Keputusan Kemendagri

14 Juni 2025
Tuntaskan Overstaying, Karutan Takengon Dan Kapolres Aceh Tengah Tandatangani PKS

Tuntaskan Overstaying, Karutan Takengon Dan Kapolres Aceh Tengah Tandatangani PKS

14 April 2026
Kapolda Sulsel Terima PKDN Sespimti Dikreg 35, Bahas Penguatan Kepemimpinan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kapolda Sulsel Terima PKDN Sespimti Dikreg 35, Bahas Penguatan Kepemimpinan dan Kolaborasi Lintas Sektor

14 April 2026
Perkuat Kerjasama, Kapolres Aceh Tengah Dukung Penuh Perubahan Nomenklatur Rutan Menjadi Lapas

Perkuat Kerjasama, Kapolres Aceh Tengah Dukung Penuh Perubahan Nomenklatur Rutan Menjadi Lapas

14 April 2026
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

14 April 2026
Polisi Cek Pos Kamling di Pangkalan Kuras, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan

Polisi Cek Pos Kamling di Pangkalan Kuras, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan

14 April 2026
Patroli Karhutla dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Digelar di Pelalawan

Patroli Karhutla dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Digelar di Pelalawan

14 April 2026
Rumah Sakit Regional Aceh Tengah Terbengkalai, Kritik Fauzan Akbar Mencuat

Rumah Sakit Regional Aceh Tengah Terbengkalai, Kritik Fauzan Akbar Mencuat

14 April 2026
Jubir Pemkab Aceh Tamiang Himbau Masyarakat Pahami Mekanisme Penyaluran Bantuan

Jubir Pemkab Aceh Tamiang Himbau Masyarakat Pahami Mekanisme Penyaluran Bantuan

14 April 2026
Plt Camat Simpang Kanan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal Pada Masyarakat

Plt Camat Simpang Kanan Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal Pada Masyarakat

14 April 2026
Nilai Dasar Perjuangan HMI Dalam Perspektif Islam Dan Ketatanegaraan

Nilai Dasar Perjuangan HMI Dalam Perspektif Islam Dan Ketatanegaraan

14 April 2026
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

13 April 2026
Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

13 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Selasa, April 14, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Polemik 4 Pulau, Amir Mahmud Desak Pemerintah Aceh Ambil Sikap Tegas terhadap Keputusan Kemendagri

by Admin
14 Juni 2025
in Berita
0
Polemik 4 Pulau, Amir Mahmud Desak Pemerintah Aceh Ambil Sikap Tegas terhadap Keputusan Kemendagri
530
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Meulaboh – Polemik pemindahan empat pulau dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.

 

Salah satu suara keras datang dari Amir Mahmud, Pengamat Investasi dan juga mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Barat, yang menilai kebijakan tersebut bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga mencederai harga diri dan hak historis masyarakat Aceh.

 

Menurut Amir, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, menunjukkan sikap sepihak pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap Aceh.

 

Ia menyebut bahwa tidak adanya konsultasi atau pelibatan masyarakat lokal dan pemerintah daerah merupakan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Ini bukan hanya soal wilayah administratif semata. Empat pulau itu adalah bagian dari identitas rakyat Aceh.

 

Memindahkannya tanpa dasar yang kuat dan tanpa persetujuan publik adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah dan fakta hukum yang berlaku,” tegas Amir.

 

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah lama menjadi bagian dari Aceh Singkil.

 

Keempat pulau tersebut tidak hanya tercatat dalam data kewilayahan Provinsi Aceh sejak 2008, tetapi juga memiliki penduduk yang secara administratif terdaftar sebagai warga Aceh dan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP Aceh.

 

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah sejak lama menunjukkan komitmen terhadap pembangunan di kawasan perbatasan, termasuk di empat pulau yang kini dipersoalkan.

 

Ia menyebutkan beberapa proyek strategis yang telah dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), seperti pembangunan tugu selamat datang dan penanda koordinat pada tahun 2012, rumah singgah, tempat ibadah, hingga pembangunan dermaga pada 2015.

 

“Ini bukti bahwa Aceh hadir dan membangun wilayah tersebut. Jadi sangat tidak masuk akal jika wilayah itu tiba-tiba dianggap bukan bagian dari Aceh,” tambahnya.

 

Amir juga menekankan bahwa kebijakan Kemendagri ini tidak bisa dilepaskan dari kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang mencoba secara perlahan menggeser batas-batas administratif Aceh.

 

Ia menduga bahwa daerah-daerah yang kaya potensi ekonomi seperti migas dan pariwisata menjadi sasaran perebutan, terutama ketika pengelolaan wilayah tersebut mulai menunjukkan prospek yang menguntungkan.

 

“Kami mencium aroma penggusuran administratif yang sistematis. Jangan sampai ini menjadi pola baru dalam merebut wilayah yang kaya sumber daya.

 

Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan ketegangan horizontal antar daerah,” kata Amir dengan nada prihatin.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam konstitusi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas menetapkan batas wilayah Aceh, termasuk wilayah laut dan pulau-pulaunya.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 juga secara eksplisit mencatat keberadaan desa dan kecamatan di Aceh Singkil yang mencakup keempat pulau tersebut.

 

“Jadi jika kita bicara hukum, maka dasar hukum Aceh atas empat pulau itu sangat jelas dan sah. Justru keputusan Kemendagri yang patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.

 

Menurut Amir, keputusan sepihak seperti ini bukan hanya melemahkan semangat otonomi daerah, tetapi juga berpotensi membangkitkan kembali luka lama masyarakat Aceh.

 

Ia menyinggung sejarah konflik Aceh dan proses perdamaian pasca-MoU Helsinki, yang menghadirkan harapan besar bagi masyarakat Aceh akan keadilan, pengakuan identitas, dan penghormatan terhadap hak-hak kekhususan.

 

“Polemik seperti ini sangat sensitif. Jangan sampai mengoyak kembali luka yang belum sepenuhnya sembuh.

 

Kami tidak ingin generasi muda Aceh kembali dibayangi oleh trauma masa lalu karena konflik yang berkepanjangan,” katanya.

 

Amir Mahmud secara tegas mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memberikan klarifikasi resmi, membuka seluruh data dan proses yang melatarbelakangi pengambilan keputusan pemindahan wilayah tersebut, dan mempertimbangkan pencabutan kebijakan yang telah dikeluarkan.

 

Ia juga menuntut permintaan maaf kepada masyarakat Aceh atas kekisruhan yang terjadi akibat kebijakan ini.

 

“Kami minta data itu dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutupi. Jika memang dasar pemindahan itu kuat, sampaikan kepada rakyat Aceh. Tapi jika ternyata itu hanya akal-akalan birokrasi, maka harus segera dihentikan,” ujarnya tegas.

 

Lebih jauh, Amir meminta agar Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, tidak tinggal diam menghadapi situasi ini.

 

Ia mendorong agar Gubernur Aceh, DPRA, dan juga para wakil rakyat Aceh di DPR RI dan DPD RI mengambil langkah konkret melalui jalur hukum dan diplomasi.

 

“Sudah saatnya semua elemen Aceh bersatu. Ini bukan sekadar soal empat pulau. Ini tentang eksistensi dan martabat kita sebagai bangsa Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” serunya.

 

Amir juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum dan diplomasi yang adil dalam menyelesaikan konflik ini.

 

Menurutnya, perbedaan batas wilayah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal.

 

“Jangan jadikan rakyat sebagai korban kebijakan yang gegabah. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan wilayah administratif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 

Ia juga memperingatkan bahwa potensi konflik bisa semakin besar jika polemik ini tidak segera diselesaikan.

 

Ketidakjelasan status wilayah dan identitas administratif dapat memicu gesekan sosial, terutama di wilayah perbatasan yang selama ini hidup damai dan tenang.

 

“Saya khawatir jika situasi ini terus digantung, maka akan muncul resistensi dari masyarakat. Jangan biarkan situasi ini berkembang ke arah yang tidak kita inginkan. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikannya dengan bijak,” pungkasnya.

 

Amir Mahmud menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa empat pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat di peta, melainkan bagian dari sejarah panjang, identitas kultural, dan hak kepemilikan rakyat Aceh yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.(*)

Post Views: 477
Share212Tweet133Share53
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Tuntaskan Overstaying, Karutan Takengon Dan Kapolres Aceh Tengah Tandatangani PKS

Tuntaskan Overstaying, Karutan Takengon Dan Kapolres Aceh Tengah Tandatangani PKS

14 April 2026
Kapolda Sulsel Terima PKDN Sespimti Dikreg 35, Bahas Penguatan Kepemimpinan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kapolda Sulsel Terima PKDN Sespimti Dikreg 35, Bahas Penguatan Kepemimpinan dan Kolaborasi Lintas Sektor

14 April 2026
Perkuat Kerjasama, Kapolres Aceh Tengah Dukung Penuh Perubahan Nomenklatur Rutan Menjadi Lapas

Perkuat Kerjasama, Kapolres Aceh Tengah Dukung Penuh Perubahan Nomenklatur Rutan Menjadi Lapas

14 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In