A1news.co.id|Subulussalam – PT Laot Bangko diduga melanggar perjanjian yang dibuat saat mediasi di kantor Camat Penanggalan.
Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak PT tidak boleh melakukan aktivitas sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat.
Namun, PT Laot Bangko tetap melakukan pembuatan parit gajah yang diduga di luar area HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan.
Masyarakat Kecamatan Penanggalan merasa dikhianati oleh tindakan PT Laot Bangko yang tidak mematuhi perjanjian.
Mereka menuntut pihak perusahaan untuk mematuhi perjanjian dan menyelesaikan masalah yang ada sebelum melakukan aktivitas lagi.
PT Laot Bangko kembali menjadi sorotan setelah masyarakat menemukan alat berat Beco yang digunakan untuk membuat parit gajah di lahan yang diAnggap diluar HGU.
Dikelola perusahaan tersebut. Salah satu karyawan PT Laot Bangko, Aswin, mengaku bahwa dia menyuruh mengerjakan parit gajah tersebut.
Masyarakat sekitar merasa keberatan dengan kegiatan tersebut dan berseteru dengan Aswin.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan semakin memanas, dan menimbulkan pertanyaan tentang dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(Ramona)