A1news.co.id|Aceh Utara – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap sebagai wartawan di Aceh Utara menjadi sorotan publik.
Praktik ini tidak hanya melanggar etika profesi jurnalistik, tetapi juga mencederai prinsip netralitas ASN dan mengancam independensi Media.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, belasan ASN di berbagai instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Utara aktif memegang kartu Pers dari berbagai Media.
Beberapa di antaranya bahkan meliput kegiatan pemerintahan sendiri dan menayangkannya di platform pribadi maupun media resmi.
Praktik ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk independen dan tidak menjadi bagian dari institusi yang diliput.
Selain itu, peraturan kepegawaian juga melarang ASN merangkap profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra institusi.
Selain itu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk netralitas dan profesionalisme.
Sedangkan Kode Etik Jurnalistik : Mengatur tentang prinsip-prinsip dasar jurnalistik, termasuk independensi dan objektivitas.
Di tambah lagi Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang melanggar Kode Etik dan peraturan kepegawaian.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan birokrasi.
ASN seharusnya fokus pada tugasnya, bukan mengejar peran sebagai wartawan. Insan pers sejati mendesak agar Pemkab Aceh Utara menertibkan ASN yang menyalahgunakan profesi, serta meminta organisasi pers agar tidak tinggal diam melihat profesi wartawan dicemari oleh kepentingan birokrat.
Pemkab Aceh Utara seharusnya menertibkan ASN yang menyalahgunakan profesi dan menegakkan aturan disiplin ASN.
Serta organisasi Pers juga harus tidak memberikan kartu pers kepada ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak membiarkan profesi wartawan dicemari oleh kepentingan birokrat.(RF)